SIDRAP,ONLINE.KASUS.COM — Terkait adanya Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang dibangun di Jalan Pendidikan, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap di Duga Bermasalah,
Pasalnya Proyek Tersebut masih tampak belum kelar pengerjaannya dan tampak jelas saat meninjau lokasi tersebut masih ada aktifitas yang dilakukan para pekerja proyek. Dan Papan proyek sudah tidak terpasang lagi.
Proyek tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Koperasi dan UKM untuk Kabupaten Sidrap melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, kegiatan tersebut merupakan belanja modal pembangunan PLUT (belanja modal gedung tempat pendidikan), dengan anggaran Rp 5.435.036.000 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, pelaksana CV.Sumarni Jaya Mandiri dan pengawas CV.Megatama Globalindo.
Menyikapi adanya Dugaan Proyek Milliaran di kucurkan pemerintah pusat di Duga melewati batas Waktu Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Sidrap yang juga di Ketahui sebagai PPK Proyek tersebut, DR. H. MUHAMMAD ROHADY RAMADHAN, S.IP., M.Si Jumat (05/01/2024)
“Mengatakan proyek tersebut meman sudah melewati batas waktu pengerjaan yaitu 150 hari dan berakhir 31 Desember 2023 kemarin, Tapi sebenernya itu tidak jadi masalah,
Pasalnya PLUT itu saya masuk di tanggal 3 September, mediasi sudah 22% kemudian kita melakukan proses pemataan, menurut dia kenapa terjadi keterlambatan 22%, pertama diawali proses pematangan lahan,
Terlambat prosesnya dari BPN sementara kontrak terus berjalan, maka dari itu pihak kontraktor menunggu hingga selesai pematangan lahan, nanti selesai pematangan lahan baru pembangunan mulai di kerja,
Jadi nanti saya masuk setelah 22%, nah setelah itu kita melakukan rapat dengan pihak dari kejaksaan dan inspektorat, dan kontraktornya untuk memenuhi Target devinisinya,
Alhmdulillah setelah satu Minggu sebelum berakhir masa kerja kita kembali mengadakan rapat, dan ternyata masih ada 8% yang belum kelar,
Kemudian rapat terakhir tanggal 3 Januari 2024 dengan kejaksaan , APIP dan rekanan (kontraktor) sisa 4 persen dan tidak ada lagi pembangunan konstruksi ,
Lanjut H. MUHAMMAD ROHADY RAMADHAN, S.IP., M.Si sehingga sebagai PPK mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu hingga 50 hari Kedepan dengan sekuwensi membayar dendanya perhari, nanti setelah 50 hari kerja terus proyek belum kelar maka di tambah lagi 40hari kerja,
“Nanti setelah penambahan kedua waktu 40 hari kerja tetap bisa belum kelar maka kami selaku PPK akan memutus kontrak dan menyatakan perusahaannya akan kami bleklis.Unkapnya.