PAREPARE.ONLINE.KASUS.COM – Puluhan dugaan jenis barang produk Malaysia bebas masuk Kota Parepare setiap pekan melalui pelabuhan Nusantara Parepare.
Setiap jumat, kapal yang berlayar dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menurunkan berbagai jenis produk Malaysia, kemudian diangkut puluhan truck menuju beberapa gudang penyimpanan kemudian diedarkan di Parepare dan beberapa daerah di Sulsel.
Barang barang impor tersebut dari Malaysia itu berupa produk minuman dan makanan ringan. Selain itu, alat pertanian, barang pecah belah serta beberaoa jenis peralatan rumah tangga asal negeri jiran itu marak beredar di Parepare dan disejumlah daerah.
Mulusnya masuk barang asal Malaysia melalui Pelabuhan Parepare disebabkan adanya dugaan tidak adanya pengawasan dari pihak terkait.
Sementara itu Humas Bea dan Cukai Parepare, Hasbullah yang di temui wartawan ONLINE.KASUS.COM belum lama ini di kantornya, membenarkan adanya produk asal Malaysia masuk lewat Pelabuhan Nusantara.
” Menurutnya iya terbentur aturan apabila kami memeriksa barang eks impor asal Malaysia tersebut, sebab kapal yang membawa barang barang itu, bukan pelayaran langsung dari Malaysia melainkan pelayaran antar pulau,” jelas Hisbullah.
Lebih jauh dikatakan, barang barang asal Malaysia diangkut dari pelabuhan Nunukan sehingga sulit dikategorikan barang impor, karena pintu masuknya di Kabupaten Nunukan sehingga kepabeanan Nunukan yang memiliki kewenangan.
Jika kami perketat pemeriksaannya, takutnya kami di lapor sebagai tindakan pelanggran HAM. Karena ada ambang batasnya terhadap volume barang yg dibawa dari luar negeri, bebas bea. Sementara barang Malaysia tersebut ada puluhan pemiliknya, jelas Hasbullah.
Sedangkan UU Pabean Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan mengawasi pengangkutan antar pulau.
Pemeriksaan pengangkutan barang antar pulau dimungkinkan dalam hal kegiatan tersebut terkait dengan kegiatan impor atau yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan atau belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya, atau kegiatan impor ilegal.(Tim)