Polres Soppeng berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian mobil di kawasan Btn Lalabata Indah, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Pelaku berinisial F, seorang mantan honorer Pol PP kabupaten Soppeng yang diduga melakukan tindakan pencurian mobil milik korban Andi Maitri pada tanggal 19 Februari 2021, sekira jam 02.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, pelaku inisial F bekerja sama dengan pelaku inisial H untuk melakukan tindakan pencurian mobil tersebut. Pelaku F diduga mengambil mobil milik korban yang terparkir di depan workshop milik korban, dengan memanfaatkan kesempatan karena pelaku F sering membantu di rumah korban.
Saat ini, pelaku inisial H sedang menjalani hukuman di Rutan Wajo atas kasus narkoba dan pencurian lainnya. Kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap pada bulan Maret 2023, dan pelaku serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan pencurian dan menghindari orang-orang yang tidak dikenal. Senin, 8 Mei 2023.