
Gowa,onlinekasus.com – Kejari Gowa telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 S/D juli Tahun 2023.
Dalam siaran persnya kepada Awak Media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH Senin (18 / 9 / 2023) , Bahwa Tim Penyelidik pada Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian
Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/FI.1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023.
Kemudian Dari hasil ekspose telah disetujui untuk menaikkan status
perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan surat perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2023
tanggal 18 September 2023, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya
peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten
Gowa sebagai berikut :
− Bahwa pada Tahun 2018 Direktur RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan
Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018
tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh
Yusuf Kabupaten Gowa, di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang
pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN
maupun Non ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c sebagai berikut:
- Dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter spesialis konsultan, dokter
gigi, dokter gigi spesialis, yang bersifat individu (by name) sesuai dengan
kinerjanya;
- Perawat yang terdiri dari perawat/ perawat gigi/ bidan dirawat jalan, Rawat inap,
IGD, IGD maternal, Perawatan intensif ICU/PERINTAOLOGI/NICU, Kamar
bersalin, Kamar operasi dan anastesi, Petugas pelayanan penunjang radiologi,
Laboratorium klinik, Laboratorium PA, fisioterapi;
- Tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker,
Asisten apoteker,Tenaga farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD,
Rekam medik, Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship,
Pengelola JKN, dan Tim medis bantuan.
Selanjutnya pada tahun 2019 Bupati Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan
Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional dan diikuti oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf antara lain:
- Nomor : 24/RSUD-SY/V/2019 sistem pembagian jasa pelayanan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
- Nomor :445/28/RSUD-SY/V/2020 tentang sistem pembagian jasa
pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten
Gowa.
- Nomor : 445/08.a/RSUD-SY/I/2021 Sistem Pembagian Internal Jasa
Pelayanan RSUD Syekh Yususf Kabupaten Gowa.
- Nomor : 445/545/RSUD-SY/III/2022 tentang Sistem Pembagian Internal
Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
- Nomor : 800.1.12.2/01S/RSUD-SY tentang Pembagian Internal Jasa
Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa,
yang mana SK Direktur yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh direktur RSUD
Syekh Yusuf yang menjabat pada saat itu seluruhnya tidak berdasarkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019, paparnya.
” Dimana pada SK Direktur yang dikeluarkan
dari Tahun 2018 s.d. 2023 mengatur tentang jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit yang peruntukannya sebagian diluar dari kepentingan rumah sakit padahal RSUD Syekh Yusuf belum BLUD sehingga belum dapat menentukan dan mengatur
keuangannya sendiri dan masih bergantung di DPA Kabupten Gowa, ” katanya.
Disamping itu peraturan BUPATI Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK
Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang
tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan
tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK
Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai
pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan, Sehingga Surat Keputusan
Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri
Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban
pasien, adapun dana jasa kebersamaan disimpan di rekening pribadi pengelola JKN dan Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, Ujar Achmad
Atas perbuatan tersebut melanggar :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1)
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Pasal 34 ayat (2)
“Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran
yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah
tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan
ketentuan undang-undang.”
Pasal 35 ayat (1)
“Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar
hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang
merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.”
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien:
Pasal 23 Ayat (3) huruf a
“Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa
yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko
pekerjaannya”
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf
tanggal 29 Oktober 2019 dalam Pasal 6 Ayat (3) “Tenaga kesehatan lainnya
yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker, Asisten apoteker,Tenaga
farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD, Rekam medik,
Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship, Pengelola JKN,
dan Tim medis bantuan”
- Bahwa berdasarkan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A (1) (2) UU RI Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Perbuahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “ dengan Maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara memberikan sesuatu, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” ,Pingkasnya. (Arif)