Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Jasa JKN RSUD Syekyusuf Gowa, Kejari Gowa Naikkan Ke Penyidikan

Gowa,onlinekasus.com – Kejari Gowa telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 S/D juli Tahun 2023.

Dalam siaran persnya kepada Awak Media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH Senin (18 / 9 / 2023) , Bahwa Tim Penyelidik pada Bidang Tindak  

Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dari Pihak  Manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian  

Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah

Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/FI.1/08/2023

tanggal 18 Agustus 2023.

Kemudian Dari hasil ekspose telah disetujui untuk menaikkan status

perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan surat perintah

Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2023

tanggal 18 September 2023, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya

peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten

Gowa sebagai berikut :

− Bahwa pada Tahun 2018 Direktur RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan

Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018

tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh

Yusuf Kabupaten Gowa, di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang

pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN

maupun Non ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c sebagai berikut:

  1. Dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter spesialis konsultan, dokter

gigi, dokter gigi spesialis, yang bersifat individu (by name) sesuai dengan

kinerjanya;

  1. Perawat yang terdiri dari perawat/ perawat gigi/ bidan dirawat jalan, Rawat inap,

IGD, IGD maternal, Perawatan intensif ICU/PERINTAOLOGI/NICU, Kamar

bersalin, Kamar operasi dan anastesi, Petugas pelayanan penunjang radiologi,

Laboratorium klinik, Laboratorium PA, fisioterapi;

  1. Tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker,

Asisten apoteker,Tenaga farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD, 

Rekam medik, Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship,

Pengelola JKN, dan Tim medis bantuan.

Selanjutnya pada tahun 2019 Bupati Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan

Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan

Kesehatan Nasional dan diikuti oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf antara lain: 

  1. Nomor : 24/RSUD-SY/V/2019 sistem pembagian jasa pelayanan pada

Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

  1. Nomor :445/28/RSUD-SY/V/2020 tentang sistem pembagian jasa

pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten

Gowa.

  1. Nomor : 445/08.a/RSUD-SY/I/2021 Sistem Pembagian Internal Jasa

Pelayanan RSUD Syekh Yususf Kabupaten Gowa.

  1. Nomor : 445/545/RSUD-SY/III/2022 tentang Sistem Pembagian Internal

Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

  1. Nomor : 800.1.12.2/01S/RSUD-SY tentang Pembagian Internal Jasa

Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa,

yang mana SK Direktur yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh direktur RSUD

Syekh Yusuf yang menjabat pada saat itu seluruhnya tidak berdasarkan dengan

Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019, paparnya.

” Dimana pada SK Direktur yang dikeluarkan

dari Tahun 2018 s.d. 2023 mengatur tentang jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit yang peruntukannya sebagian diluar dari kepentingan rumah sakit padahal RSUD  Syekh Yusuf belum BLUD sehingga belum dapat menentukan dan mengatur  

keuangannya sendiri dan masih bergantung di DPA Kabupten Gowa, ” katanya.

 Disamping itu peraturan BUPATI Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK

Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang

tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan

tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK

Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai

pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan, Sehingga Surat Keputusan

Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri

Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban

pasien, adapun dana jasa kebersamaan disimpan di rekening pribadi pengelola JKN dan Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, Ujar Achmad 

Atas perbuatan tersebut melanggar :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang

Keuangan Negara :

Pasal 3 ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”

Pasal 34 ayat (2)

“Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja

Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran

yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah

tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan

ketentuan undang-undang.”

Pasal 35 ayat (1)

“Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar

hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang

merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.”

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien:

Pasal 23 Ayat (3) huruf a

“Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa

yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko

pekerjaannya”

  1. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan

Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf

tanggal 29 Oktober 2019 dalam Pasal 6 Ayat (3) “Tenaga kesehatan lainnya

yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker, Asisten apoteker,Tenaga

farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD, Rekam medik,

Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship, Pengelola JKN,

dan Tim medis bantuan”

  1. Bahwa berdasarkan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A (1) (2) UU RI Nomor 31

tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20

tahun 2001 tentang Perbuahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “ dengan Maksud

menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara memberikan sesuatu, atau

dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan 

sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau

untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” ,Pingkasnya. (Arif)