Makassar, onlinekasus.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah tegas sekaligus humanis ini diwujudkan dalam pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025). Dalam forum itu hadir kedua guru tersebut didampingi Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah (Partai Gerindra). Turut diundang pula Inspektur Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur, bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh empati. Kajati Sulsel menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara khusus meminta agar persoalan dua guru ini diselesaikan dengan hati nurani.
“Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah. Namun Jaksa Agung meminta agar perkara ini dilihat dengan kacamata keadilan yang lebih substantif, bukan semata formalitas hukum,” ujar Dr. Didik Farkhan.
Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur mengenai pemberhentian dua guru tersebut. Penundaan ini menjadi ruang hukum bagi keduanya untuk menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir mencari keadilan dan kemanfaatan hukum.
Didik Farkhan juga menegaskan, Kejati Sulsel siap mendampingi proses PK setelah melihat adanya fakta dan bukti baru yang muncul dari keterangan para orang tua siswa di SMAN 1 Luwu Utara, tempat kedua guru itu mengajar.
“Kami mendukung pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Ini bagian dari memastikan bahwa hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Momen emosional terjadi ketika Abdul Muis, salah satu guru yang akan pensiun dalam waktu delapan bulan, tak kuasa menahan air mata. Ia memeluk Kajati Sulsel seraya menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas perhatian dan dukungan yang diterimanya.
“Saya hampir menyesal jika tidak sempat bertemu Bapak Kajati sebelum ke Jakarta menemui DPR RI. Terima kasih atas kepedulian dan langkah hukum yang diberikan,” ujar Abdul Muis dengan suara bergetar.
Baginya, langkah Kejaksaan memberi secercah harapan untuk bisa memulihkan kehormatan dan hak-haknya menjelang masa purna tugas.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis berawal dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan Rp20 ribu kepada orang tua siswa. Uang itu digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolah mereka, SMAN 1 Luwu Utara.
Pada 15 Desember 2022, keduanya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan vonis bebas serta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, Gubernur Sulsel wajib menerbitkan SK PTDH sesuai ketentuan hukum ASN. Namun dengan adanya rencana pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap agar pelaksanaan keputusan itu ditunda sementara sampai ada kepastian hukum baru dari Mahkamah Agung.
Langkah cepat Kajati Sulsel ini menunjukkan bahwa Kejaksaan bukan hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan mendukung upaya hukum terakhir bagi dua pendidik tersebut, diharapkan keadilan tidak berhenti pada putusan hitam putih, tetapi mampu menyentuh nurani dan kebenaran sejati.
Redaktur: Ariyanto













