SINJAI KASUS ONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali mencetak prestasi gemilang di tingkat regional dengan meraih predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik III se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2024.
Atas raihan kategori A zona hijau dan mendapatkan predikat kualitas tertinggi dengan nilai 93.13, Pemkab Sinjai dianugerahi penghargaan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulsel.
Adapun penghargaan atas penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sul – Sel, Andi Rachmatika Dewi.
Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang menerima penghargaan tersebut turut didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sul – Sel, Ismu Iskandar.
Penyerahan penghargaan ini bertempat di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Kamis (12/12/2024).
PJ Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan – rekan khususnya OPD yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI. Perolehan penganugerahan penghargaan ini menurut Andi Jefri, tentu atas kinerja seluruh jajaran Pemkab Sinjai dalam melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI, dengan melakukan perbaikan terhadap kriteria – kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik.
“Saya sangat berharap predikat kepatuhan yang di peroleh ini sejatinya lebih menjadi pemacu agar pelayanan publik di Kabupaten Sinjai semakin prima. Sebab, pencapaian tersebut diraih tidak secara instan, di mana selama ini Pemkab Sinjai senantiasa terus mengevaluasi diri demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “tandasnya.
Sebelumnya, di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sinjai juga memperoleh penghargaan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat memuaskan dengan nilai 84.59.
Selain Kabupaten Sinjai, terbaik pertana di raih Kabupaten Pinrang dan terbaik kedua Kabupaten Gowa.
Penyerahan penghargaan ini juga di hadiri Kepala Dinsos Sinjai, Andi Idnan, Kepala DPMPTSP, Lukman Dahlan, Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa. (Adv)