Penyerahan SK P3K Paruh Waktu di Soppeng Masih Menunggu Perjanjian Kerja OPD

SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu belum dilaksanakan dan masih menunggu penyelesaian administrasi perjanjian kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, A. Muh.Surahman, menanggapi pertanyaan terkait kepastian penyerahan SK yang sebelumnya direncanakan pada Senin, 29 Desember 2025.

“Belum. Masih menunggu perjanjian kerja masing-masing OPD selesai,” ujar A. Surahman singkat. Minggu. 28 Desember 2025.

Dengan demikian, rencana penyerahan SK P3K Paruh Waktu belum dapat dipastikan apakah akan dilakukan secara terpusat atau melalui masing-masing SKPD. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian dokumen perjanjian kerja sebagai dasar administrasi sebelum SK diserahkan kepada para penerima.

Sebagaimana diketahui, lebih dari 3.500 peserta P3K Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng telah dinyatakan lulus seleksi. Berbeda dengan P3K penuh waktu maupun ASN, P3K Paruh Waktu tidak melalui proses pelantikan, melainkan cukup dengan penyerahan SK sebagai dasar hukum untuk mulai bekerja.

Pemerintah Kabupaten Soppeng meminta para P3K Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal pemerintah daerah maupun OPD masing-masing, guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.