Kajari Sudah Terimah Putusan Kasasi Mantan Wakil Walikota Tarakan,Tapi Kapan Dieksekusi..?

TARAKAN.ONLINE.KASUS.COM – Kendatipun mantan wakil walikota Tarakan  priode 2014-2019  dibebas dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim Samarinda, pada awal Juni tahun lalu, namun putusan mahkama agung (MA) berkata lain.
Khaeruddin Arief Hidayat dipastikan akan kembali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Setelah Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan berkas Kasasi dikirimkan 12 Juli 2022. Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan Kasasi dengan Nomor: 5849 K/Pid.Sus/2022.

”Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 lalu, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022” berikut petikan di laman SIPP.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Surya Jaya menyatakan, terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 567.620.000. Paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” sebut putusan Kasasi.

MA juga menegaskan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sementara barang bukti konform dengan tuntutan JPU.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima yang di temui online kasus.com  selasa 28 Februari 2023 kemarin saat ditanya, mengapa terpidan sampai saat ini sudah masuk tiga bulan belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan Tarakan  padahal sudah ada putusannya dari MA. Menurut Kajari kami mematuhi undang undang terhadap hukum jika memang salinan putusan asli sudah ada dari MA, iya pastikan laksanakan eksekusi dan kami sudah menyurati terpidana bahkan tembusan ke Gubernur dan Ketua DPRD kalimantan Utara  namun terpidana memacu kepada pasal 27 KUHAP.menyatakan eksekusi penjemputan terdakwa dapat dilakukan jika terdakwa sudah menerima salinan putusan asli kasasi MA.

Inilah yang dijadikan alasan sehingga kami belum melakukan eksekusi dan hanya petikan yang kami miliki dan Kajari kembali tegaskan  tidak akan kemana dia. Ujarnya pada wartawan.(Jalil)