GOWA, ONLINEKASUS. COM — Pengrusakan Hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kec. Tombolo Pao, Kab. Gowa memasuki babak baru yang dimana proses Hukumnya sementara bergulir di Mapolres Gowa, Provinsi Sulawesi -Selatan dan saat ini sudah ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kegiatan pengrusakan Hutan tersebut, ujar Ando Gerak-Misi”.
Melihat akan insiden yang sangat memilukan dan bahkan dapat mengancam terjadinya efek longsor diwilayah sekitaran Desa Erelembang dan sekitarnya yang dilakukan para pelaku, Gerak-Misi melakukan investigasi secara mendalam dengan Kontruksi Hukum sebagai berikut:
1. Hutan adalah suatu ekosistem luas yang didominasi pepohonan dan tumbuhan lain, menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati (flora dan fauna), serta memiliki fungsi penting sebagai pengatur iklim mikro, penjaga sumber air, pencegah erosi, dan penyedia sumber daya alam bagi manusia, dan Hutan juga berfungsi sebagai penyangga penyerapan air Hujan yang jatuh dari langit.
2. Hukum adalah adalah seperangkat peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi norma dan sanksi, dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kepastian hukum, dengan ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya.
3. Fungsi Polri adalah menjalankan undang-undang dan juga berfungsi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 dan dalam hal ini mencakup penyelidikan tindak pidana, pencegahan kejahatan, penangkapan pelaku, dengan tujuan utama menjamin keadilan dan keamanan bagi warga negara.
4. Modus Operandi Kejahatan adalah cara atau metode khas yang digunakan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan, terutama kejahatan, yang membentuk pola perilaku tertentu sehingga dapat diidentifikasi para pelakunya.
5. Kejahatan Pengrusakan Hutan Pinus di Erelembang diduga kuat para pelakunya pastinya tidak berdiri sendiri dikarenakan dalam fakta-fakta yang didapatkan dilapangan bahwasanya adanya sebuah lahan yang sudah gundul/ banyaknya pohon pinus yang tumbang, adanya pengerukan tanah yang kedalamannya cukup dalam, adanya alat berat yang beroperasi dilokasi kejadian.
6. Dilokasi tempat kejadian perkara adanya suatu pemerintahan dalam hal ini masuk dalam tata-kelolah pemerintahan Desa Erelembang yang terletak di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Alat berat yang masuk di TKP tidak mungkin bergerak sendiri, pasti ada yang menggerakkan, dan pasti ada yang mengarahkan untuk masuk ke TKP, dan alat berat tersebut pasti ada operator yang menggerakkannya, dan alat berat tersebut pasti memerlukan bahan bakar minyak agar alat berat tersebut dapat beroperasi, serta alat berat tersebut mempunyai ukuran yang besar dan mempunyai suara yang bising/ribut jikalau dibunyikan/ dinyalakan.
8. Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal Terkait di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 20 UU 1/2023: Mengatur tentang penyertaan (mirip Pasal 55 KUHP lama).
Pasal 21 UU 1/2023: Mengatur tentang pembantuan
Berdasarkan Kontruksi Hukum yang kami uraikan diatas, maka sangat patut Mapolres Gowa terkhusus untuk penyidik yang menangani perkara a quo memanggil para pihak diantaranya pemilik alat berat, operator yang menjalankan alat berat, pemilik ijin dilokasi lahan TKP, agar para penyidik dapat menentukan Supremasi Hukum nantinya pada saat gelar perkara ditingkat penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka, ujar Ando GERAK-MISI”.
Selanjutnya diduga kuat pemilik alat berat tersebut bernama Patta Tokkong, Sopir pribadi Patta Tokkong atas nama Muhtar, Operator yang menjalankan alat berat bernama Putra, Kepala Desa Erelembang bernama Putra Syarif wajib juga dimintai keterangannya oleh penyidik yang menangani perkara a quo dengan perihal apakah selama ini tidak pernah mengetahui adanya aktifitas tersebut dilokasi TKP, tambah Ando GERAK-MISI”.
Oleh karena itu kami dari sosial-kontrol yang terhimpun di GERAK-MISI agar Supremasi Hukum dapat ditegakkan serta mengharapkan agar terciptanya *In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores*, yang *artinya pembuktian perkara tindak pidana harus lebih terang dari cahaya* tutup Ando GERAK-MISI.(*)












