Warga Minta Bea Cukai Periksa Rokok Pajero yang Diduga Ilegal Dan Beredar di Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com – Rokok merek Pajero yang diproduksi di Kabupaten Soppeng diduga ilegal. Hal ini disebabkan oleh penggunaan perangko yang tidak sesuai dengan jenis rokok tersebut. Rokok ini menggunakan perangko kretek, padahal berdasarkan aturan, seharusnya menggunakan perangko filter karena rokok ini termasuk rokok berfilter.

Seorang warga Soppeng, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa rokok merek Pajero yang beredar di masyarakat patut dipertanyakan legalitasnya. “Rokok ini seharusnya menggunakan perangko filter, bukan kretek, karena rokok Pajero merupakan rokok filter. Ini jelas menimbulkan dugaan bahwa rokok tersebut bisa jadi ilegal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan perangko yang digunakan pada merek Pajero perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak terkait, mengingat tampilan perangko tersebut berbeda dengan perangko rokok lain yang sejenis.

Produksi rokok merek Pajero ini diketahui berlokasi di Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Adanya dugaan ketidaksesuaian perangko ini menimbulkan pertanyaan dari warga, yang meminta agar pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait legalitas rokok ini.

Warga berharap agar pihak berwenang memberikan kepastian hukum terkait peredaran rokok merek Pajero ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan rokok merek Pajero terkait penggunaan perangko yang dipersoalkan.