Tim Terpadu Gowa Tertibkan PKL Liar di Jalan Poros Panciro, Kalukuang dan Pallanga

GOWA, ONLINEKASUS.COM — Tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Gowa, Personil Kodim 1409 Gowa, Dishub Gowa dan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan poros Panciro, Kalukuang dan Pallangga. Jum’at (8/12/2023) dini hari

Penertiban ini dilakukan dengan adanya laporan dari warga dan para pengguna jalan bahwa PKL ini rutin melakukan aktifitas sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, akibat praktik liar para pedagang kaki lima ini juga berdampak sepinya pengunjung Pasar Rakyat di Bontorea Kec. Pallangga tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan dan memasang beberapa himbauan untuk larangan para PKL melakukan transaksi di wilayah tersebut. Namun beberapa PKL masih membandel dan tetap berjualan diarea itu.

Olehnya, sejumlah PKL yang kedapatan masih berjualan di lokasi tersebut langsung di data sekaligus diberikan sanksi adminstrasi, lantaran di duga melanggar peraturan daerah.

Untuk kendaraan roda 4 yang masih kedapatan melakukan transaksi jual beli langsung diberi sanksi tilang dari Satuan Lalu Lintas Polres Gowa

Plt Kasat Pol PP Kab.Gowa Mappatangka Azis, yang memimpin langsung penertiban ini mengatakan, apa yang kita laksanakan hari ini tidak lepas arahan Bapak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, dan operasi ini merupakan inovasi dan kolaborasi tim terpadu yang tentunya bentuk komitmen kita untuk menjaga ketertiban di ruang publik.

“Dalam penertiban ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Gowa turut serta memastikan bahwa pedagang yang mematuhi peraturan tetap diberikan ruang untuk berjualan di pasar secara legal dan telah disiapkan tempat di Pasar Rakyat Bontorea. Namun kita tekankan kembali bagi para PKL untuk tidak berjualan lagi disepanjang jalan poros Panciro, Kalukuang dan Pallangga,” tegas Mappatangka Azis

Tujuan Pemerintah Kabupaten Gowa, selain berupaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, juga memberikan ruang yang nyaman bagi pedagang untuk melakukan transaksi jual beli secara resmi.

Agar relokasi ini berjalan maksimal tim terpadu tetap melakukan patroli secara rutin.

Sementara itu, Camat Pallangga, Sachrial, didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Basir, dan lurah Mangalli, saat di lakukan penertiban diwilayah kecamatan Pallangga, mengatakan, operasi penertiban PKL ini kita respon dengan baik, karena apa bila para PKL ini masuk di Pasar Bontorea adalah lokasi yang legal untuk melakukan transaksi jual beli.

“Kalau di pinggir jalan memakai badan jalan atau pun bahu jalan telah melanggar peraturan daerah (perda). Sehingga ketentraman dan ketertiban terganggu para pengguna jalan. Harapan kita dengan relokasi ini tidak ada lagi pedagang di pinggir jalan memakai jalan dan bahu jalan, semua PKL ada di lokasi yang telah di tentukan dan sah melakukan transaksi jual beli atau berdagang di Pasar Bontorea,” tutup Sachrial.(Haris)