GOWA – Kasus
pemerkosaan anak dibawah Umur yang dialami R(14) menyisakan rasa pedih mendalam yang di rasakan oleh Hasna ibu kandung dari (si) korban, bagaimana tidak anak dari tiga bersaudara, dari suami pertama ibu Hasna telah di rebut kegadisannya oleh ayah tirinya sendiri Edi Dg Sila, Sabtu 01/04/2023.
Menurut keterangan R(14) bahwa kejadian itu sudah 2 kali dilakukan oleh bapak tirinya yang pertama dilakukan didalam kamar mandi (WC) dan berselang beberapa minggu bapak tirinya kembali melakukan lagi di dalam rumahnya saat kondisi rumah pelaku dalam keadaan kosong.
Ibu Hasna yang Melihat anaknya R(14) itu menangis lalu menanyakan kepada (si ) korban ”Kenapako Menangis, siapa ganggu ko?? “Setelah di desak oleh ibunya (R) dengan nada menangis Terisak-isak membeberkan kelakuan ayah tirinya kepada ibunya ” Bapakku napakeka Ma’ ” mendengar jawaban dari anaknya itu, ibu Ha langsung syok dan segera menyambangi suami ketiga nya itu dan menanyakan perihal apa yang telah di lakukan suaminya itu kepada anak gadis nya, bukannya merasa bersalah edy ayah tiri (R), menjawabnya dengan nada santai dan cuek, sehingga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polres gowa.
Kasatreskrim AKP Bachtiar yang menerima laporan si korban dan setelah melakukan introgasi singkat kepada si korban, langsung memerintahkan Tim Unit Jatanras Polres Gowa untuk langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku dirumah nya di jl. taipa le’leng desa Kampili kec pallangga kab Gowa prov sul sel.
Kanit Reskrim Jatanras Polres Gowa IPDA Hery yang memimpin penangkapan si pelaku langsung bergegas menuju kelokasi dan tidak membutuhkan waktu yang lama si pelaku Edi bisa langsung diamankan walaupun sempat kabur lewat pintu belakang rumahnya.
Setelah melakukan introgasi singkat di posko jatanras polres gowa, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini digelandang ke Mapolres Gowa guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dia lakukan kepada anak tirinya.(*)