Soppeng, onlinekasus.com – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Bakae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Kedua terduga pelaku berinisial IF dan SK ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025.Menurut keterangan dari pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya, mereka pertama kali mendapatkan informasi dari teman bahwa IF dan SK telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan itu dilakukan di depan kandang ayam milik seorang warga.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP HERIADI.SE.MM membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. “dan penyidik kami telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku tersebut di laboratorium forensik di Makassar. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa IF dan SK positif menggunakan sabu,”
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, IF disebut sebagai pelaku utama karena ia yang mengetahui tempat atau lokasi keberadaan barang haram tersebut dan atas pengakuan dr terduga diatas bahwa barang haram tersebut mereka beli dengan cara patungan
“Kami bersama tim berhasil mengamankan kedua terduga pengguna sabu di lokasi penangkapan di Bakae. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa IF dan SK berdomisili di belakang Pasar Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau. Ungkap Heriadi. Kamis, 3 April 2025.