PAREPARE – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare, terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 menuai banyak sorotan dan salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, jumat (21/7/2023).
Menjadi sorotan seperti pada sistem zonasi, masyarakat yang mendaftarkan anaknya di sekolah tingkat SD dan SMP sebagai peserta didik di buat resah. Bagaimana tidak, calon peserta didik yang secara zonasi tinggal tidak jauh dari sekolah, malah di nyatakan tidak lolos seleksi. Hal itu pun, ramai di perbincangkan pada media sosial baru-baru ini.
Tidak seperti tahun sebelumnya, proses PPDB tahun 2023 di Parepare kini terkesan tertutup. Informasi dari Kantor Dinas Pendidikan terkait hal itu, sangat sulit di akses oleh masyarakat. Para orang tua calon peserta didik yang merasa menjadi korban atas kebijakan instansi itu, terpaksa menyampaikan keluhan di media sosial. Mereka umumnya merasa di rugikan atas kebijakan Dinas Pendidikan terkait proses PPDB.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, proses PPDB tahun ini, merupakan masalah dan modus baru, tentang sistem zonasi itu. Makanya kami di DPRD Parepare akan menyurat ke Dinas terkait, untuk di kaji ulang itu sistem. Sayapun berpendapat proses PPDB jika ingin lebih baik harusnya di lakukan, melalui sistem ujian atau tes kemampuan. Menerapkan sistem tes lebih bagus, karena ada beberapa kejadian sistem zonasi yang di terapkan sekarang ini, bisa di manipulasi data tempat tinggal calon peserta.
“Sayapun berharap, agar pihak terkait memikirkan solusi dari persoalan tersebut, sebab masyarakat yang betul – betul yang berhak mendapatkan haknya. Ini memang butuh kajian mendalam, agar kedepan tidak terjadi lagi masalah seperti ini. Seharusnya yang berhak harus mendapatkan haknya, jangan sampai anak – anak kita di rugikan dan jadi korban, “Ungkap Rudy Najamuddin. Rudy Najamuddin, Ketua Komisi III DPRD Parepare ini. (*)