BPK Telusuri Aset Alsintan, Kelompok Tani Mulai Kembalikan Alat

SOPPENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng, termasuk Dinas Pertanian.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aset berupa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang merupakan bagian dari belanja modal tahun anggaran 2015 hingga 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan serta pemanfaatan aset negara yang telah disalurkan kepada kelompok tani.

Kepala Kasubag di Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Musradi, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, sejumlah alsintan yang sebelumnya berada di kelompok tani telah mulai dikembalikan.

“Untuk sementara, ada beberapa alat alsintan milik Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng yang sudah dikembalikan oleh kelompok tani,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Adapun rincian alsintan yang telah dikembalikan antara lain 29 unit alat mesin kultivator, 10 unit mesin pompa air, 4 unit mesin penepung, alat jenawi pengukur kesuburan tanah, serta 8 unit alat pengukur pH tanah.

Pengembalian ini menjadi bagian dari proses penelusuran aset oleh BPK guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.