PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ke DPRD. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini di terima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, saat rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua Kaharuddin Kadir, di hadiri Sekwan dan jajaran pemerintah daerah, senin (24/6/2024).
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan, jika penyerahan Ranperda tersebut, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023, realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Terkait laporan keuangan yang telah di lampirkan dan di serahkan ke DPRD. Di mana, saldo Aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.2,322 triliun, saldo kewajiban sebesar Rp.43,91 milyar dan saldo ekuitas sebesar Rp.2,278 triliun.
Lanjut Akbar Ali Mengatakan, terkait jumlah realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp.896,11 milyar lebih atau sebesar 91,18%, sementara jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp.897,59 milyar atau sebesar 90,49%. Untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.17,14 milyar dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2,76 milyar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2023 sebesar Rp.12,89 milyar. Perolehan opini, atas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah tahun 2023. Pemerintah Kota Parepare telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2023.
“Ini untuk kedelapan kalinya Parepare mendapatkan opini WTP yaitu tahun 2015, 2016, 2017, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Penilaian dan perolehan opini WTP, setidaknya ada empat indikator agar sebuah laporan keuangan Pemerintah mendapatkan opini WTP. Yaitu laporan harus sesuai standar akuntansi pemerintah, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail, aktifnya sistem pengendalian internal Pemerintah dan pelaksanaan anggaran, harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan, “Paparnya.
Selain hal itu, Akbar Ali juga mengungkapkan, sejak awal kami selalu menekankan agar tata kelola pemerintahan harus merujuk pada kepatuhan atas prosedur dan tata laksana, tertib secara administrasi, dan anggaran. Sehingga hal inilah yang menghasilkan disiplin kerja yang baik, pada Pemerintahan Kota Parepare dalam menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Ini adalah bukti kerja keras kita semua, dengan bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Sehingga dapat mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare. (*)













