GOWA, ONLINEKASUS.COM — Pasar Bontorea yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini sudah berfungsi sesuai peruntukannya. Perlu kita ketahui bahwa pasar ini telah dibangun dengan anggaran mencapai milyaran rupiah, namun sayangnya masih sepi pengunjung dan pembeli selama ini.
Berdasarkan pemantauan media ini di lapangan, masih banyak pedagang tidak memanfaatkan sarana pasar ini. Mereka malah memilih untuk berjualan di pinggir jalan tepatnya di Jalan poros Gowa Takalar, Sabtu (4/10/2023).
Untuk saat ini, beberapa pedagang yang bertahan di Pasar Bontorea, kadang merugi lantaran sepinya pengunjung dan pembeli
Rahim Dg Ruppa, Salah satu pedagang di pasar, mengaku, minimnya pembeli yang datang ke pasar Bontorea karena banyak yang menjual di pinggir jalan. Hal ini akhirnya membuat pembeli enggan berbelanja di Pasar Bontorea. Ucap Rahim Dg Ruppa
Dg Ruppa menganggap Pemerintah tidak tegas melakukan penertiban terhadap pedagang di pinggir jalan atau yang berjualan bukan pada tempatnya, khususnya di Jalan poros Gowa Takalar, Yakni, di Cambaya, Kalukuang dan Panciro.

“Banyaknya pedagang yang menjual di bahu jalan. Dampaknya membuat kami kadang merugi, padahal kami patuh untuk berjualan di pasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah, tetapi Pemerintah tidak tegas melakukan penertiban kepada para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan,” tambahnya Dg Ruppa
Menurutnya, selain merugi akibat kurangnya pembeli, para pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan juga otomatis membuat kemacetan arus lalulintas. Saya berharap pemerintah dalam hal ini Satpol PP Pemkab Gowa dan instansi terkait dapat bertindak.
Untuk menyikapi persoalan ini adalah tugas dan wewenang pemerintah sesuai aturan yang ada bahwa kita berharap dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa dan Kepolisian serta Dinas Perhubungan agar bersinergi mengambil sikap dan bertindak tegas dalam menegakkan Perda yang tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dikenal istilah penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, baik pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1).
Saya kira sudah jelas aturannya. Oleh karena itu sekali lagi kita berharap upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk menertibkan para penjual yang masih ada di luar berjualan dan menempati tempat yang sudah di sediakan oleh pemerintah yakni di Pasar Bontorea, harap Dg. Ruppa.(Haris)