Gowa–Adanya hasil Laporan Masyarakat yang dikembangkan serta kroscek di Lapangan bahwa di lokasi Tanah Lombo Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan adanya dugaan Praktik Mafia Tanah yang melibatkan Oknum Kepala Dusun Batu Alang Muh.Amin.
Menurut Informasi yang telah diperoleh Media ini ,bahwa Tanah di Lombo yang ada di Dusun Batu Alang Desa Romangloe adalah Milik Bado yang kini memiliki anak waris bernama Risma Daeng Minne Binti Bado ,Nama Bado sangat jelas tertera di dalam foto copy sertifikat Hak Milik (SHM) namun Sertifikat Asli Tergadai di Luar Negri pada Pembiayaan Asing karena Tanah Minne Binti Bado dahulu di Kelola oleh pihak perusahaan PT Samaya milik Josep Lengkong sehingga pada saat Perusahaan Josep Lengkong Tutup mengalami Kebangkrutan ,Josep Lengkong telah menggadaikan Setifikat Tanah tersebut ke Pembiayaan Luar Negeri hingga saat ini Sertifikat asli masih status tergadai dan sekarang diKlaim Oleh Hendrik Lengkong Alias Babaloe anak kandung dari Josep Lengkong.
Menurut Korban bahwa Pihak pemerintah Desa Setempat melalui Kepala Dusun Muh.Amin
Diduga terus berupaya menjual Tanah Risma Dg Minne Binti Bado yang 1 Hamparan namun terkendala pada Penerbitan surat Akte Jual Beli karena sertifikat Asli tidak ada.tuturnya dihadapan Wartawan Sabtu (4/2/2023).
Ia juga menambahkanTanah miliknya Risma Minne binti Bado atau Korban belum lama ini, yang diklaim Hendrik alias baba Loe anak kandung Dari Josep Lengkong sudah terjual dan dalam proses penjualan kuat dugaan bahwa dalam Pengurusan Penerbitan PBB dan Rincik atau Girik telah diManipulasi dengan menggunakan Nama orang lain “jadi nama yang ada tertera pada PBB dan Rincik atau Girik serta Akte Jual Beli nama orang lain “. Bukan Nama Hendrik Lengkong Alias Baba Loe anak dari Josep Lengkong jadi meskipun Nama Hendrik Lengkong Alais Babaloe atau nama josep Lengkong yang menjual itu tetap, tidak bisa karena didalam foto Copy Sertifikat Tanah yang dimiliki Korban tidak ada nama Josep Lengkong tetapi Nama Bado yang ada ayah dari Waris Risma Dg Minne Binti Bado.jelasnya
Disamping itu Korban juga menduga tanah yang selama ini di Garap telah dijual dan menggunakan nama orang lain mulai penerbitan Rincik atau Girik baru hingga PBB dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama orang lain bukan nama Hendrik lengkong Alais Baba Loe Putra dari Josep Lengkong ,maka kuat dugaan Kepala Dusun telah melakukaan kemufakatan bersama untuk meloloskan praktik jual beli secara ilegal dan tergolong praktik mafia Tanah atau Preman Tanah dan sangat berpotensi melanggar hukum
Hingga berita ini ditayangkan Tim Investigasi melakukan penelusuran ,Kepala Dusun Muhammad Amin yang ditemui di Rumahnya baru -baru ini saat diKonfirmasi Muh.Amin selaku Kadus Batu Alang dihadapan Wartawan ,ia mengakui bahwa “Jika Tanah yang digarap selama ini Risma Minne Binti Bado adalah tanah milik Hendrik Lengkong Alias Baba Loe putra dari Josep Lengkong ,ditanya terkait nama penjual ia menyatakan nama didalam dokumen Nama Baba Loe ,ucap Muh. Amin Kadus Batu Alang seperti yang ditirukan media ini.
Disinggung mengenai uang sebesar Rp 10.000,000.(sepeuluh juta Rupiah) Muh.Amin membenarkan bahwa uang Rp 10.000,000 itu adalah uang dari Hendrik Lengkong Alias Baba Loe sendiri yang dulunya Baba Loe pernah Meminta pinjam uang pada Risma melalui kuasanya sebesar Rp 5 Juta (Lima juta Rupiah ) dan sekarang dikembalikan Rp 10 juta menggunakan kwitansi.
Namun belakangan ini pihak Korban Risma Dg Minne Binti bado tak menyangka bahwa ini jadi jebakan buat dia agar kwitansi tersebut dijadikan senjata bukti Kepemilikan Hemdrik Lengkong Alias Baba Loe padahal setaunya baba loe hanya meminta pinjam uang pada Risma Dg Minne Binti Bado.
Setelah tim Investigasi cocokan Informasi tersebut pernyataan Pak Dusun menurut
Korban itu sangat bertentangan dengan data kami miliki
Dimana sebagai Bukti Foto copy sertifkat Hak Milik Serta nama Josep Lengkong maupun nama Hendrik Lengkong Alias Baba Loe tidak ada didalamnya ,jadi penjualan ini seakan akan di Paksakan dan menghalalkan segala macam cara.ujar korban,dn didalam aturan sangat jelas jika tanah yang terjual tentunya didalam AJB harus nama yang bersangkutan ,seperti pada bukti penjualan Tanah Sebelumnya pada penjualan Tanah Kavling yang juga 1 hamparan dengan Nomor Akta Jual Beli (AJB) 397/2020 atas nama penjual pihak pertama M.Basir dan mendapatkan persetujuan dari Istri atas Nama Muliati dan pihak Kedua Suherti,menimbulkan kecurigaan mengapa tanah ini bisa terjual dan menerbitkan Rincik atau Girik dan PPB juga AJB ,jika terbukuti milik Josep Lengkong tentunya Tanah tersebut tidak mungkin bisa terjual karna SHM asli tidak ada hanya Foto Copy dan nama Josep lengkong tidak ada didalamnya pada tanah 1 hamparan di Dusun Batu Alang Desa Romangloe.
Juga adanya dugaan bukti terpisah yang diperoleh Korban seperti adanya penjualan tanah yang berhasil terjual tetapi menggunakan nama orang lain tentunya sudah disinyalir pelanggaran karena tanah yang terjual tersebut bukan atas nama yang ada di Foto Copy Sertifikat melainkan nama M.Basir agar bisa menerbitkan Rincik atau girik baru ,PBB bsru hingga Penerbitan Akta Juala Beli atas Nama M.Basir sehingga kami menduga Oknum yang terlibat didalamnya telah memalsukan Dokumen .
Di Waktu yang terpisah Rabu (8/2/2023) ada 2 Orang Korban yang ditemui di Desa Romangloe diantaranya Daeng Ngasih Binti Manne dan Suriana Binti Banggu,di hadapan Wartawan ia juga mengalami nasib yang sama ,ia memiliki masing masing tanah garapan yang 1 hamparan dengan tanah Risma Dg Minne ,ia mengakui kalau dirinya memiliki beberapa Tanah didalamnya yang mereka garap namun ia terus mendapat Intimidasi oleh oknum -oknum yang ingin menguasai dan merampas tanah mereka dengan dalih “Tanah yang kalian garap bukan milik kalian “,melainkan Tanah Baba Loe Anak dari Josep Lengkong.namun setelah ia ingin membuktikan Tanah milik Josep Lengkong Sertifikatnya Pun tidak bisa dibuktikan karena sertifikat tergadai dan didalamnya tidak ada nama Josep Lengkong ,maka dari itu Kedua Korban Masih tetap bertahan didalam Lokasi Tanahnya karena ia merasa memeiliki hak setelah PT Samaya milik Josep.Lengkong tutup dan dikembalikan kepemilik tanah masing masing sehingga kedua orang ini Suriani dan Daeng Ngasih masih terus bertahan dan menggarapnya.
namun kedua korban masih tetap mempertahankam hak haknya sehingga ia masih berada didalam Lokasi tanahnya sambil menggarap .
Disamping itu juga ia pernah dijanji bahwa Tanah kedua korban Deng Ngasih dan suriani akan di Jual akan ada Pembeli namun hingga saat ini belum terealisasi ,Akunya.
Menaggapi kejadian ini salah seorang Aktivis Andra saat dimintai Tanggapannya Kamis (9/2/2023) kepada wartawan “kejadian ini memang sangat disayangkan seharusnya pihak pemerintah Desa menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan pemahaman kepada Masyarakat yang merasa dirugikan dan mencarikan solusi agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat keadilan,bukan malah mendapat Intimidasi yang membuat masyatakat menjadi Takut,jadi dalam hal ini kami meminta kepada seluruh Stakeholder dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memberikan hak hak masyarakat yang merasa dirugikan Ucapnya.(tim)