Soppeng, onlinekasus.com – Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Ekosistem Desa Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong seluruh desa di Kabupaten Soppeng agar menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para imam masjid sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial mereka. Rabu, 18 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Soppeng, para kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta para kaur keuangan desa.
Dalam pertemuan ini, plt Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng Ariyadin Arif menyampaikan apresiasi terhadap program ini. Ia berharap kebijakan untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dapat segera direalisasikan oleh seluruh desa di Kabupaten Soppeng. “Program ini sangat penting sebagai bentuk perhatian dan penghormatan terhadap para imam masjid yang memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Kajari Soppeng Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan implementasi program ini berjalan dengan baik. “Kita ingin seluruh ekosistem desa di Kabupaten Soppeng, termasuk para imam masjid, mendapatkan perlindungan sosial yang memadai melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan visi pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Soppeng Abdul Chair, AP
menambahkan bahwa penganggaran ini perlu menjadi prioritas dalam alokasi dana desa tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ady Syamsul yang hadir juga memberikan pemaparan mengenai manfaat dan mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh yang baik dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh program serupa.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas teknis penganggaran dan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Soppeng dapat segera mengimplementasikan kebijakan tersebut, sehingga kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi imam masjid dapat terwujud.
Kejaksaan Negeri Soppeng
Bersama pemerintah desa dan masyarakat, terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.