Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng: Damai Lebih Utama, Hukum Jalan Terakhir

SOPPENG — Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, kembali memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh salah satu pejabat BKPSDM Soppeng. Melalui kuasa hukumnya, Saldin (Saidin) Hidayat, pihak terlapor membantah keras adanya tindakan kekerasan fisik dan menegaskan bahwa insiden yang terjadi hanya sebatas adu argumen.

Saldin menjelaskan, peristiwa yang terjadi di kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 itu bermula saat kliennya mempertanyakan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu. Dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pendapat yang memicu ketegangan, namun tidak sampai pada tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Saldin, hingga saat ini pihaknya masih menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Soppeng dan belum mengambil langkah hukum balasan.

“Kami menghormati dan menghargai proses hukum, Ndi. Untuk sementara kami hanya mengikuti dan menunggu perkembangan laporan pelapor,” ujarnya. Minggu (4/1/2026).

Meski demikian, Saldin menegaskan bahwa peluang penyelesaian secara damai tetap menjadi prioritas utama pihak terlapor melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, melalui jalur Restorative Justice dan berdamai,” tambahnya.

Namun, Saldin juga menegaskan bahwa apabila pelapor tidak bersedia menempuh jalur damai, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan demi melindungi kepentingan hukum kliennya.

“Namun ketika pelapor tidak mau menempuh hal tersebut, kami selaku kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng akan melakukan upaya hukum, baik menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya,” tegas Saldin.

Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum berencana mengajukan aduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK dan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu yang menjadi pokok awal persoalan.

“Langkah awal kami ke Ombudsman untuk memasukkan aduan terkait kekisruhan maladministrasi SK dan penempatan PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, kami akan melakukan upaya hukum yang baik dan berguna untuk klien kami,” jelasnya.

Tak hanya itu, Saldin juga menyampaikan rencana untuk melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video yang dinilai mengandung kebohongan serta bersifat provokatif di tengah masyarakat Soppeng.

“Kami akan membuat laporan di Polda terkait pembuatan dan penyebaran video yang mengandung kebohongan dan berpotensi memprovokasi masyarakat,” katanya.

Meski membuka opsi hukum lanjutan, Saldin kembali menegaskan bahwa pintu perdamaian masih terbuka. Dalam waktu dekat, ia berencana menemui langsung pihak pelapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Dalam waktu dekat kami akan menemui pihak pelapor. Saya selaku kuasa hukum akan mewakili untuk melakukan pertemuan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Semoga pelapor terbuka hatinya dan menerima permohonan maaf kami agar kasus ini selesai dengan baik dan Soppeng tetap aman dan kondusif,” ungkap Saldin kepada media ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi dan rencana langkah hukum yang disampaikan kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng.

Writer: Ariyanto