Kepala Kemenag Soppeng: Tak Ada Izin Kegiatan Keagamaan yang Berbau Kampanye

Soppeng, onlinekasus.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, Afdal, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh penyuluh agama, baik PNS, P3K, maupun honorer di Kabupaten Soppeng. Dalam imbauannya, Afdal meminta agar mereka tidak terlibat, mengikuti, apalagi mengarahkan atau menggerakkan kelompok atau komunitas di masyarakat untuk mengikuti kegiatan yang berafiliasi dengan program pemenangan salah satu kandidat bakal calon kepala/wakil kepala daerah.

Afdal menyatakan, imbauan ini dikeluarkan demi menjaga integritas serta nama baik Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. “Demi integritas serta menjaga nama baik dan marwah keluarga besar Kemenag Soppeng, untuk sementara waktu, saya ingatkan seluruh penyuluh agama, baik yang ASN, P3K, maupun honorer, agar tidak melakukan, mengikuti, apalagi mengarahkan atau menggerakkan kelompok atau komunitas yang ada di masyarakat untuk mengikuti kegiatan yang berafiliasi dengan program pemenangan salah satu kandidat calon kepala/wakil kepala daerah, kendatipun kegiatan tersebut sangat bersentuhan dengan program penyuluh agama,” ujar Afdal.

Lebih lanjut, Afdal menegaskan bahwa pihak Kemenag Soppeng tidak akan mengeluarkan izin yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang masih dalam tahap kampanye. “Kami dari pihak Kemenag Soppeng tidak akan mengeluarkan izin yang menyangkut kegiatan keagamaan yang masih tahap kampanye. Kalau mau bikin kegiatan, nanti setelah Pilkada,” tegasnya.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya rencana salah satu calon wakil bupati Soppeng untuk mengadakan kegiatan gerak jalan santai, yang mengundang seluruh majelis ta’lim di Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini dinilai dapat mempengaruhi netralitas para penyuluh agama di tengah proses pemilihan kepala daerah.

Afdal berharap agar seluruh jajarannya dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. “Mari kita jaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan pada salah satu kandidat,” tutup Afdal.

Editor: Anto Soppeng