SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi melakukan pengisian lima jabatan strategis pada tingkat eselon II setelah sebelumnya terjadi kekosongan yang cukup lama. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat.
Pengisian jabatan ini terdiri dari empat posisi definitif dan satu pelaksana tugas (Plt). Adapun nama-nama pejabat yang mendapat amanah tersebut, yakni:
dr. Ishak Kenre, SKM, M.Kes sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan.
Herwin Amir, S.IP, M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Teknologi Daerah (Bapperida).
Andi Nirwan Ranggong, S.T, M.M sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Muhammad Fajrin Salman, SKM, M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag).
Dr. Mohammad Rohady Ramadhan, S.IP, M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Empat pejabat definitif tersebut sebelumnya mengikuti proses seleksi terbuka melalui lelang jabatan yang digelar Pemkab Sidrap beberapa waktu lalu. Sementara itu, penunjukan dr. Ishak Kenre sebagai Plt Kadis Kesehatan dilakukan karena pejabat sebelumnya, Mahmuddin, SKM, M.Kes, mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, S.IP, M.M, mewakili Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sidrap, Selasa (26/8/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Sidrap menegaskan bahwa pengisian jabatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, pejabat yang dilantik dan diberikan amanah ini mampu bekerja maksimal, profesional, serta membawa inovasi dalam mewujudkan Sidrap yang lebih maju,” ujarnya.
Dengan terisinya lima jabatan strategis ini, Pemkab Sidrap optimistis kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) akan semakin solid, sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai sesuai visi dan misi pemerintah kabupaten. (*)