Bebas Berkeliaran, LKBH Makassar Harap Polsek Manggala Tangkap Palaku DN Pengeroyokan Wartawan

MAKASSAR, ONLINEKASUS.COM — Provokator DN sebagai pelaku pengeroyokan wartawan MDM sampai saat ini masih bebas berkeliaran, padahal telah ada laporan polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS/Sektor Manggala, tertanggal 15/5/2024 yang dilaporkan di kantor Polisi Sektor Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolsek Manggala Makassar untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan.

“Kami harap Kapolsek Manggala segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena telah memukul wartawan yang sementara bertugas melakukan peliputan, mengingat ini ganjarannya sangat besar selain pidana umum juga jeratan Undang-Undang Pers,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bersama wartawan MDM di kantor Polsek Manggala, Makassar disela-sela memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan, Jumat, 17/5/2024.

Permintaan Visum Et Repertum luka juga sudah dikeluarkan Polsek Manggala berdasarkan surat nomor B/45/V/2024/Sekta, tertanggal 15/5/2024, ditujukan kepada Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar yang ditandatangani Bayanmas SPKT B, A. Muh. Isnaeni, AIPDA NRP 810306555.

Wartawan inisial MDM, berharap segera dilakukan penangkapan dan penahanan karena imbas dari pengeroyokan ini telah mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah, hingga bengkak dan rasa nyeri.

“saya berharap pak segera ditangkap pelaku yang jumlahnya lebih 5 orang, apalagi sesaat pada kejadian mereka mengaku disuruh oleh oknum DN ini,” tutur wartawan MDM di kantor Polsek Manggala didampingi LKBH Makassar.

Selain itu, motor yang sehari-hari digunakan bekerja oleh wartawan MDM ini telah di rusak, ditambah 1 unit mobil juga turut dirusak yang terparkir dilokasi saat kegiatan liputan tersebut, menyikapi hal ini LKBH Makassar memberi ultimatum 3 hari pelaku dan provokator segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya agar ada efek jera terhadap para pelaku.(Tim)