Soppeng – Bangunan Hark Cafe yang berada di lingkup kawasan Pusat Pertokoan (Pusper) Soppeng dilaporkan telah dibongkar. Pembongkaran tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas lokasi dan kegiatan pembongkaran tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, Muh. Ihsan, saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 12 Januari 2026, menjelaskan bahwa lokasi bangunan Hark Cafe masuk dalam wilayah Pusper, sehingga bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Lokasi tersebut masuk wilayah Pusper, dan itu merupakan ranah BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Soppeng. Kalau wilayah perhubungan itu di sampingnya, yang ada paving block,” jelas Ihsan.
Namun demikian, Ihsan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Terkait pembongkarannya, saya kurang tahu siapa yang membongkar,” tambahnya.
Sementara itu, untuk memastikan informasi tersebut, tim media ini juga telah mencoba mengonfirmasi Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Drs. H. Diva, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon belum mendapat respons.
Tim media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai dasar dan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut.
Tim Redaksi










