Wawali Kota Parepare Menyerahkan KUA APBD dan PPAS 2024 di DPRD

PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Parepare, senin (23/10/2023).

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir di dampingi oleh dua Wakil Ketua, H. Tasming Hamid dan M. Rahmat Sjamsu Alam, serta di hadiri anggota dewan secara kuorum.

Dalam sambutan Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada pasal 310 undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya KUA dan PPAS yang di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.

Lanjut H. Pangerang mengemukakan, hal ini di lakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi, dalam RPD Parepare 2024–2026. KUA-PPAS tahun 2024 yang di rumuskan adalah untuk mendorong tercapainya target pembangunan secara optimal. Ada beberapa isu pembangunan seperti pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas layanan kesehatan.

“Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan delapan prioritas pembangunan 2024, yakni peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas; pengembangan perekonomian daerah dan penguatan UMKM; peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkotaan; peningkatan kompetensi dan produktivitas serta daya saing tenaga kerja; penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, “Paparnya.

“Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi; serta penyelenggaraan reformasi birokrasi dan tata Kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terkait hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD. Dan jika masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi. Dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat yaitu, taat azas, taat administrasi dan taat anggaran, “Tutupnya. (*)