Soppeng, onlinekasus.com – Salah seorang warga Desa Laringgi Gassing, kembali mempertanyakan kepastian hukum terkait laporan yang dia ajukan ke Polres Soppeng mengenai dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial AW, yang beralamat di Desa Laringgi.
Lagassing telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Soppeng dengan nomor polis LP/150/VI/2023/SPKT pada tanggal 21 Juni 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Menurut Lagassing, sebelumnya dia telah membeli dan mendiami lahan tersebut selama bertahun-tahun, serta telah memenuhi semua kewajiban hukum yang diperlukan untuk memiliki dan mempertahankan hak atas tanah tersebut. Namun, tindakan AW yang secara sepihak memagari lahan tanpa sepengetahuan atau izin dari Lagassing menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi Lagassing. Sabtu, 9 Maret 2024.
Dalam pernyataannya, Lagassing mengaku merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh tindakan tersebut oleh AW. Dia juga mengharapkan agar pihak Polres Soppeng dapat segera menanggapi laporannya dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang dia laporkan.
Saat dikonfirmasi Kanit Pidum Ipda Ridwan melalui Brigpol riswandi mengatakan terkait laporan warga tersebut tetap berjalan dan nanti kami infokan setelah kami laporkan ke pak kasat Reskrim terkait hasil gambarnya atau hasil pengukuran dari pertanahan.