Warga Desa Laringgi di Polisikan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Soppeng, 21 Juni 2023 – Lagassing, seorang warga yang tinggal di Desa Laringgi, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial AW. Dalam laporan yang diajukan ke Polres Soppeng dengan nomor LP/150/VI/2023/SPKT pada tanggal 21 Juni 2023.

Hari ini, Lagassing mendatangi di Polres Soppeng untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang telah ia beli dan ditempati selama belasan tahun. Lagassing mengaku terkejut saat mengetahui bahwa AW, seseorang yang tidak diketahui pasti hubungan dengan tanah tersebut, secara tiba-tiba memasang pagar dan menandai yang ia tempati tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Lagassing menyatakan, “Saya telah membeli dan mendiami lahan ini selama bertahun-tahun. Saya telah melakukan semua kewajiban hukum yang diperlukan untuk memiliki dan mempertahankan hak atas tanah ini. Namun, tindakan AW mengejutkan saya. Dia secara sepihak memagari lahan tanpa sepengetahuan atau izin dari saya.”

Lagassing mengaku bahwa ia merasa sangat terganggu dan merasa terluka oleh tindakan AW tersebut. Dia percaya bahwa AW telah melanggar hak-hak kepemilikan tanahnya dan menginginkan keadilan.

Kapolres Soppeng, AKBP DR. (Cand) H. Yusuf Usman, S.H., S.IK., MT., melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan pihak kami akan melakukan investigasi terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh AW.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Iptu Ridwan.