GOWA, ONLINEKASUS.COM —- Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan keprihatinannya terkait insiden seorang pria yang diduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas yang kemudian tewas setelah diamuk ratusan warga. Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial Facebook dan memicu beragam reaksi publik.
Darmawangsyah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, proses hukum seharusnya menjadi satu–satunya mekanisme dalam menentukan benar tidaknya seseorang.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti itu. Saya berharap mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan sebagai efek jera, kalau memang terbukti,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyesalkan bahwa terduga pelaku dalam kasus ini tidak melalui proses hukum sebelum terjadi tindakan kekerasan dari massa.
“Ke depan saya berharap masyarakat bisa menahan diri dan menghormati proses hukum. Siapapun yang tertuduh harus diproses secara hukum, bukan dihakimi,” tegasnya.
Darmawangsyah juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru bertindak hanya berdasarkan isu yang beredar, terlebih jika informasi tersebut berasal dari media sosial.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu apa pun. Sedapat mungkin selalu berkoordinasi dengan camat, kepala desa, lurah, dan tokoh masyarakat sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.
Wabup Gowa mendorong Polres Gowa untuk segera mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin meluas.
“Saya berharap Polres dapat segera mengungkap motif sesungguhnya. Siapapun yang bersalah harus diberikan perhatian hukum yang setimpal, dan motif kasus ini perlu diungkap ke publik secara utuh agar tidak menimbulkan multi persepsi,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Darmawangsyah menekankan pentingnya masyarakat melaporkan dugaan tindak kejahatan kepada aparat, bukan mengambil tindakan sendiri.
“Sebagai pemerintah, kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jika ada yang dicurigai terkait pencurian atau pelecehan seksual, segera laporkan ke penegak hukum agar bisa diberikan hukuman yang sepantasnya,” tuturnya.(Rls/Haris)












