Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com – Jum’at, 3 Mei 3024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Badan pembentukan peraturan daerah menggelar konsultasi publik terkait Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro. Acara ini berlangsung di aula kantor camat Lilirilau pada hari Jumat, 3 Mei 3024.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Camat, Lurah, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.

Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Soppeng untuk memperkuat sektor keolahragaan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro di wilayah tersebut. Dalam acara ini, berbagai masukan dan saran dari para peserta konsultasi publik diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Soppeng badan pembentukan peraturan daerah  dari Komisi II dan komisi III menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya konsultasi publik ini, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro dapat lebih representatif dan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan Kabupaten Soppeng.

Editor: Ariyanto