PAREPARE – Utang Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, kepada pihak ketiga akan segera dibayarkan. Hal ini, di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam (RSA), setelah Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menandatangani SK Parsial terkait utang Pemkot Parepare, jumat (12/7/2024).
“Alhamdulilah Bapak Penjabat Wali Kota Parepare, telah menanda tangani SK Parsial terkait Utang Pemkot ke pihak ketiga. Kalau tidak salah di tanda tangani tanggal 9 Juni 2024. Karena itu, saya telah menghubungi langsung Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare, Prasetyo Catur K, agar segera menjadwalkan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Bahwa total utang Pemkot sebesar Rp.19.935.027.827 atau Rp.19,9 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPK dan reviu Inspektorat Parepare, beberapa bulan yang lalu, “Jelas Rahmat Sjamsu Alam.
Lebih lanjut Rahmat Sjamsu Alam menyampaikan, adapun detail utang terdiri dari Balanja Modal sebesar Rp.14.879.414.741, belanja barang dan jasa sebesar Rp.4.809.673.408 dan lanjutan sebesar Rp.245.939.678. Pembayaran utang Pemkot ke rekanan ini, sudah menjadi komitmen sejak awal untuk mengawal dan memperjuangkan nya. Saya yakin pemerintah daerah, akan segera mencairkan atau membayar hasil pekerjaan proyek yang telah di rampungkan oleh beberapa rekanan di Parepare. Apalagi kondisi keuangan kita saat ini cukup baik dan kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus di lalui, sesuai peraturan perundangan.
“Pembayaran utang kepada rekanan itu melalui mekanisme, salah satunya menunggu hasil reviu Inspektorat yang akan di sinkronkan dengan hasil audit BPK. Itu di lakukan, agar dalam pembayaran ke rekanan betul – betul sesuai ketentuan, di kemudian hari tidak ada temuan. Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni, “Tutupnya. (*)