SOPPENG,ONLINEKASUS.COM — Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam sebuah rapat paripurna. Pengesahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah sekaligus menyelaraskan arah pembangunan menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat.
Menurut penjelasan dari pimpinan daerah, Ranperda tersebut menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Soppeng 2025–2029. Visi ini memprioritaskan peningkatan pelayanan publik, sektor infrastruktur, kesehatan, pertanian, serta pembangunan berkelanjutan.
Bupati Soppeng kemudian menyoroti bahwa meskipun pengesahan regulasi penting, tantangan nyata terletak pada pelaksanaan di lapangan — mulai dari efektivitas implementasi, koordinasi antar pemerintahan desa/kelurahan, hingga adaptasi kebijakan sesuai kondisi lokal. Ia menyampaikan harapan agar seluruh pihak terkait bersinergi menjalankan regulasi ini demi hasil konkret bagi masyarakat luas.
Dalam kesempatan itu, disebutkan pula bahwa sebagian Ranperda menyasar pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, ekonomi kreatif, dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik — sebagai respons terhadap kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Dengan disahkannya tujuh Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat fondasi hukum daerah, mempercepat pembangunan, serta menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.













