Makassar, onlinekasus.com – Beredar potongan video pendek yang viral di berbagai platform media sosial, menampilkan seorang oknum anggota Polri yang diduga menyeret sang istri menggunakan mobil. Insiden ini memicu reaksi luas dan berkepanjangan.
Penasihat Hukum anggota Polri berinisial M, Jhon Ardiansyah, mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap beberapa akun media sosial dan media online, termasuk akun Instagram @fakta, @teropong, @komparan.com, @lambetura_soppeng, serta satu akun YouTube, Official UTV.
“Awalnya, video ini menyebutkan oknum polisi berinisial M menyeret istrinya viral di media sosial,” ujar Jhon Ardiansyah, baru baru ini pada hari Senin, 25 Mei 2024. Ia menegaskan bahwa penyebaran video tersebut merupakan pencemaran nama baik kliennya karena tidak ada peristiwa penyeretan yang terjadi dalam video tersebut.
“Video oknum polisi menggunakan mobil ada, tapi video yang menunjukkan penyeretan istrinya tidak ada,” jelas Jhon Ardiansyah lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa anggota Polri berinisial M bertugas di Satuan Pelayanan Markas Polda Sulawesi Selatan.
Jhon Ardiansyah berharap agar akun-akun media sosial yang telah menyebarkan video tersebut segera menghapusnya dan menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.
Sebelumnya, beberapa media melaporkan bahwa seorang oknum polisi di Makassar menyeret istrinya setelah dipergoki selingkuh. Kasus ini tengah ditangani oleh Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan.
Langkah hukum yang akan diambil oleh nasihat Hukum M ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga nama baik dan reputasi kliennya, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.