Tipikor Polres Soppeng Terus Menyelidiki Keberadaan Pompa Air Hibah Rp 233 Juta Di BPBD Yang Masih Misterius

SOPPENG, ONLINEKASUS.COM
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng resmi menyatakan bahwa mereka masih mendalami laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait dugaan ketidaksesuaian peralatan hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Soppeng, Ipda Alfian, saat dikonfirmasi media pada Senin, 14 Juli 2025.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kabupaten Soppeng terkait temuan tersebut,” ujar Alfian singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media KASUS dengan judul “BPK Temukan Kejanggalan Hibah Alat BPBD Soppeng: Stationary Water Pump Senilai Rp 233 Juta Tak Diketahui Keberadaannya,” BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset hibah dari pemerintah pusat yang diterima BPBD Soppeng pada tahun 2017.

Temuan BPK tersebut menyoroti 1 unit Stationary Water Pump senilai Rp 233.310.000 yang diadakan menggunakan anggaran APBN 2017 dan disalurkan melalui mekanisme hibah ke daerah. Namun, saat dilakukan klarifikasi dan pengecekan fisik di BPBD Soppeng, pihak media menemukan bahwa barang yang ditunjukkan oleh BPBD tidak sesuai dengan nilai dan spesifikasi barang dalam dokumen pengadaan.

BPBD Soppeng hanya memperlihatkan dua unit mesin pompa air bermerek Honda GX 200, masing-masing ditaksir seharga Rp 4 juta, atau total Rp 8 juta. Selain itu, juga ditampilkan enam gulung selang buatan Jerman yang masing-masing diperkirakan bernilai Rp 8 juta, dengan total Rp 48 juta.

Jika dijumlahkan, nilai barang yang diperlihatkan hanya sekitar Rp 56 juta, jauh di bawah angka yang dilaporkan dalam dokumen hibah yaitu Rp 233.310.000. Terdapat selisih mencolok sebesar Rp 177.310.000 yang belum dapat dijelaskan secara akuntabel oleh pihak BPBD.

Dengan adanya ketimpangan data tersebut, media KASUS bersama sejumlah pemerhati kebijakan publik meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas keberadaan alat hibah tersebut. Mereka juga menekankan perlunya transparansi dalam setiap penggunaan dana hibah dan pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Selisih nilai ratusan juta rupiah ini bukan angka kecil. Apalagi barang tersebut adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana. Harus dipastikan apakah alat benar-benar hilang, dialihfungsikan, atau tidak pernah diterima sama sekali,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Soppeng.

Kanit Tipikor Polres Soppeng juga menambahkan bahwa mereka akan menunggu klarifikasi dari Inspektorat Daerah, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Semua kemungkinan masih terbuka, apakah ini kesalahan administrasi atau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” tutup Alfian.

Reporter: Ariyanto