PAREPARE, ONLINEKASUS.COM. Usai Inspekrorat Parepare melakukan pemeriksaan berikut rekomendasi sanksi terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Rahmawati. Pemerintah Kota Parepare bergerak cepat membentuk Tim Terpadu.
Tim terpadu yang terdiri dari, Sekda, BKPMSD, Asisten 1 dan Satpol PP Kota Parepare, rencananya, jum’at siang ( 5//7/2024 ) akan memeriksa Rahmawati terkait dugaan penyelewengan anggaran call center 112 Jota Parepare.
Rencana pemeriksaan terhadap Rahmawati, di beberkan Hj. Ernawati, kepala Bidang Perencanaan dan Pemberhentian BKPSMD Kota Parepare kepada Tim Investigasi Online.kasus.com di ruang kerjanya sore tadi, Kamis (4/7/2024).
“Pemeriksaan terhadap Rahmawati akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang di pimpin Sekertaris Daerah kota Parepare, ini terkait dugaan penyelewengan anggaran Call Center,” ujar Ernawati.
Lebih jaih dikatakan Ernawati, dugaan penyimpangan Call Center terjadi tahun 2020, namun hasil pemeriksaan Inspektorat baru diterima BKPMSD beberapa hari lalu untuk ditindak lanjuti.
Hasil pemeriksaan Inspektorat merekomendasikan untuk dijatuhkan sanksi pada Rahmawati selaku ASN terkait dugaan penyelewengan anggaran Call Center.
“Kalau pemeriksaan inspektorat merekomendasikan untuk dijatuhkan sanksi, namun keputusan bentuk sanksi yang akan di jatuhkan tergantung hasil pemeriksaan Tim Terpadu.
Terpisah, Sekretarus Daerah Kota Parepare, Husni Syam membenarkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Rahmawati, Jum’ at ( 5/7/2024).
“Tunggu saja hasil pemeriksaannya apakah ada sanksi atau tidak, jatena tim baru memulai peneriksaan besok, ” kata Husni. ( Tim Pelacak )