Tahanan Narkoba Polres Parepare, Meninggal Dunia di RSU Andi Makkasau

PAREPARE – Tahanan Polres Parepare, dengan kasus narkoba berinsial R, sempat dibawa ke rumah sakit minggu malam sebelum dinyatakan meninggal hari selasa, dalam kondisi badan yang penuh lebam. Pihak keluarga pun, menuntut keadilan atas meninggalnya anggota keluarga bertempat jalan Rambutan, kelurahan Tiro Sompe, kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare.

Pihak keluarga ingin mengusut dan mencari keadilan, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami almarhum inisial R selama berada di sel tahanan Polresta Parepare yang mengakibatkan kematian, sebab terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya inisial (R), kamis (3/4/2025).

Menurut keluarga Almarhum inisial (R) Agusalim menyampaikan, saat adik (Almarhum) saya ditangkap oleh Polisi pada 27 Februari 2025 tepatnya dirumah kost lorong Jalan Kesuma, pada saat penangkapan korban diduga sudah dipukuli oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya, almarhum adik saya dibawah oleh petugas ke posko narkoba di lari anyarengnge (Lanyer), kelurahan Galung Maloang, kecamatan Bacukiki. Setelah satu malam diposko tersebut, maka datanglah keponakan saya menjenguk dan mendapati muka almarhum sudah bengkak yang diduga bekas pukulan. Usai dijenguk di posko tersebut, berselang beberapa waktu, korban kemudian dipindahkan ke Rumah Tahan (Rutan) Polres Parepare. Korban ditahan ditahan Polres Parepare kurang lebih 31 hari dan sampai hari ini kami pihak keluarga belum menerima surat penahan almarhum sampai meninggal dunia.

Lanjut Agusalim mengatakan, almarhun ini sudah 31 hari ditahan dan sudah dilakukan perpanjangan tahanan diPolres Parepare. Pada malam takbiran keponakan kembali membesuk, ternyata korban sudah sakit parah dengan kondisi tidak bisa bergerak. Sehingga pihak polisi menyuruh korban jalan kaki ke Rumah Sakit Khadija, tapi pihak Rumah Sakit dekat Polres Parepare menolak dan akhirnya dirujuk ke RSUD Andi Makkasau menggunakan Ambulance call center 112. Almarhun akhirnya masuk di UGD RSUD Andi Makkasau Kota Parepare pada minggu malam dan masuk diruang perawatan Bogenvil kamar 4, berselang dua hari kondisi alhmarhum tidak memungkinkan, sehingga almarhum dirujuk ke ruang ICU pada hari selasa, tak lama berselang almarhum menghembuskan nafas terakhir jam 15:30 hari selasa tanggal 1. Untuk pembuktian fisik, kami pihak keluarga almarhum sudah menyiapkan pembuktiannya untuk menuntut keadilan. Sayapun berharap, agar oknum Polisi yang melakukan pemukulan terhadap korban diberikan sanksi setimpal.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi S menyatakan, Insyaallah hari senin, kami konferensi pers langsung. (*)