Sungguh Bejat Sorang Ayah di Gowa Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

GOWA, ONLINEKASUS.COM – Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,”Ujar AKBP M. Aldy Sulaeman. Rabu (8/10/2025) dini hari.

Ia menyebut, pelaku langsung diamankan tidak lama setelah laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya,” Sebutnya

“Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” Sambungnya.

Lanjutnya, Menurut keterangan penyidik, dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung selama beberapa tahun, sejak korban masih duduk di sekolah dasar.

“Pengakuan pelaku, ia Merudapaksa anaknya sajak tahun 2016 dimana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun.” Tutupnya.

Sementara itu, Dalam pemeriksaan awal, pelaku AG mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan tersebut secara berulang kali sejak tahun 2016, ketika korban masih berusia 11 tahun.

“Waktu itu anak saya berusia 11 tahun, dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun.” Ungkapnya dihadapan penyidik.

Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan disamping Istrinya yang sedang tertidur.

“Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,”akunya.

Pengakuan pelaku ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.

AG mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik bahkan ia menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutup AG.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.

“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian,”jelas AKP Bachtiar.

terkait dengan beberapa kali dilakukan pelaku ke korban, Bachtiar berjanji akan segera mengungkap faktanya .

“saat ini umurnya korban sudah 17 tahun namun pada saat awal kejadian itu diperkirakan baru berusia 11 tahun. Dan kejadian ini sudah berulang ulang baik dari pengakuan korban maupun pelaku sendiri.”Jelasnya.

” Segera kami faktakan, dan akan meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron,”Tegasnya.

Polres Gowa memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada korban.

“Kami juga akan fokus pada pemulihan psikologis korban sembari kami akan berkoordinasi dengan ppa provinsi dan kabupaten. Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat.”tegasnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi masa depannya,” Harapnya.(*)