PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), UPTD Pelayanan PBB dan BPHTB, menggelar Silaturahmi dan Sosialiasi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi di hadiri langsung oleh Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, bertempat di Lagota Cafe & Resto, kecamatan Soreang, kota Parepare, kamis (18/1/2024).
Sosialisasi diikuti oleh masyarakat wajib pajak dan para stakeholder terkait.
Karena peningkatan PAD dapat membantu program-program Pemerintah Kota Parepare khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” kata Pj Wali Kota Akbar Ali.
Jajaran Pemerintah Kota Parepare yang turut hadir Staf Khusus, Iwan Asaad, staf Ahli Dr Halwatia, kepala BKD, Prasetyo Catur, kepala Bappeda, Zulkarnaen Nasrun, Direktur RS dr Hasri Ainun Habibie, dr Mahyuddin, para Camat dan pejabat terkait lainnya.
Dalam sosialisasi ini, jajaran terkait di arahkan, untuk mengoptimalkan Perda dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parepare. (*)