Soppeng – Kamis, 5 Januari 2026 menjadi momentum penting bagi dunia penegakan hukum di Kabupaten Soppeng. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memberikan sosialisasi komprehensif terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Acara ini digelar oleh Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
Menurut AKP Dodie, implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan berlandaskan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan jurnalis tentang aturan baru serta dampaknya terhadap tugas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kewilayahan.
Beberapa Perubahan Utama KUHP Baru yang Berkaitan dengan Penanganan oleh APH Kepolisian
KUHP baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial dan menekankan pada keadilan restoratif serta pemidanaan yang lebih proporsional.
Beberapa pasal yang sering diaplikasikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, antara lain:
1. Pasal 411 – Perzinaan (Delik Aduan)
Pasal ini mengatur tindak pidana perzinaan, yakni persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah. Pentingnya pasal ini adalah sebagai delik aduan, artinya aparat kepolisian tidak bisa memproses kasus ini tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak (misalnya pasangan resmi atau anggota keluarga).
2. Pasal 412 – Kohabitasi (Hidup Bersama di Luar Nikah)
Mengatur perilaku pasangan yang hidup bersama seolah menikah tanpa ikatan hukum. Pasal ini juga bersifat delik aduan, sehingga intervensi hukum polisi hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi.
3. Contoh Pasal Lainnya di KUHP Baru yang Sering Dipakai
Pasal 436 – Penghinaan Ringan: Mengatur ancaman pidana bagi penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan/tulisan di muka umum atau kepada seseorang, dengan syarat aduan dari korban.
Pasal 477 – Pencurian: KUHP baru mempertegas ketentuan pidana atas pencurian dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai kategori yang lebih sistematis dibanding versi lama. Kasus pencurian menjadi salah satu tindak pidana yang paling banyak ditindak oleh Polri di tingkat kewilayahan.
Perubahan KUHAP Baru yang Relevan dengan Kewenangan Kepolisian
KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru per 2 Januari 2026. KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana secara formal, termasuk kewenangan aparat dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan perkara.
Beberapa poin penting dalam KUHAP baru:
1. Penahanan yang Lebih Ketat
KUHAP baru memperkuat pembatasan kewenangan aparat dalam melakukan penahanan. Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan telah melalui mekanisme yang lebih jelas, guna menjamin perlindungan hak tersangka/terdakwa serta prinsip due process of law.
2. Praperadilan yang Diperluas
Dalam KUHAP yang baru, mekanisme praperadilan kini tidak hanya untuk menguji penahanan atau penangkapan ilegal tetapi juga sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga memberi peluang kontrol hukum terhadap tindakan penyidik.
3. Kewenangan Penangkapan dan Penyelidikan
KUHAP baru tetap memberikan kewenangan kepada penyidik (termasuk Polri) untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi ketentuan operasionalnya harus sesuai dengan syarat formal yang telah ditentukan agar tidak menyalahi prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Kasat Reskrim AKP Dodie menekankan bahwa penyesuaian aparat kepolisakian atas KUHP dan KUHAP baru bersifat strategis. Penyidik di tingkat Polres maupun Polsek wajib memahami pasal-pasal materiil KUHP serta aturan acara dalam KUHAP agar setiap tindakan penegakan hukum — mulai dari penyelidikan sampai ke tahap persidangan — berjalan adil, profesional, dan sesuai aturan terbaru.
Masyarakat diminta untuk memahami bahwa perubahan ini bukan hanya soal hukum tapi juga momentum untuk memajukan penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.









