Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kades Mattirotasi Sidrap, Naik ke Penyidikan, Korban Sempat Dirawat di RS Tipe B Parepare.

SIDRAP,ONLINE,KASUS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terhadap warganya bernama A. Oddang, kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Sidrap.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik Krisyana Ambarita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari ini Selasa, 10 Februari 2026.
“Perkaranya terus bergulir dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat namun tegas.

Kronologis Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Desa Mattirotasi. Saat itu, korban A. Oddang baru saja pulang berbelanja bersama anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun.

Sebelum kejadian, oknum kepala desa bernama Bahar Idris sempat mendatangi rumah korban dan bertemu dengan istri Oddang. Istri korban mengaku ketakutan karena Bahar datang dalam kondisi marah, berbicara dengan nada tinggi, serta menggunakan bahasa yang dinilai tidak pantas.

Tak lama berselang, Oddang tiba di rumah dan langsung dicegat oleh Bahar Idris. Dalam kondisi emosi, pelaku melontarkan kata-kata kasar dan memukul korban sebanyak tiga kali. Oddang mengaku tidak sempat menghindar maupun melakukan perlawanan karena saat itu ia sedang memeluk dan melindungi anaknya agar tidak ikut menjadi sasaran.

Diduga Dipicu Masalah Jalan Rabat Beton
Menurut pengakuan korban, insiden tersebut dipicu oleh persoalan sepele, yakni melintasi jalan rabat beton di depan rumahnya yang baru selesai dikerjakan. Padahal, jalan tersebut juga telah dilalui warga lain, termasuk pedagang ikan dengan kendaraan roda dua.

Oddang menduga persoalan jalan hanya dijadikan alasan. Ia menilai sejak awal pengerjaan rabat beton, pelaku sudah menunjukkan sikap dingin dan tidak bersahabat terhadap dirinya, meskipun korban ikut bergotong royong bersama warga lainnya.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi kesehatan korban terus menurun. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Oddang harus dilarikan ke UGD RSUD Andi Makkasau Tipe B Parepare karena mengalami nyeri hebat di dada dan tulang rusuk disertai sesak napas, bahkan sempat mendapatkan bantuan pernapasan.

Oddang menduga keluhan tersebut merupakan dampak langsung dari penganiayaan yang dialaminya. Hingga akhir Januari, korban masih menjalani rawat jalan dan belum mampu beraktivitas normal untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Laporan Polisi dan Pengakuan Pelaku
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sidrap dengan Nomor LP/B/30/I/2026/SPKT/Res. Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 13 Januari 2026 lalu.

Sementara itu, Bahar Idris saat ditemui wartawan pada Minggu, 18 Januari 2026 lalu, mengakui telah melakukan pemukulan. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena emosi, menyusul kekesalannya terhadap korban yang melintasi jalan rabat beton yang menurutnya belum layak dilewati.

Bahar mengklaim jalan tersebut seharusnya menunggu masa pengeringan selama 21 hari, bahkan menyebut telah terjadi kerusakan hingga membuatnya mengembalikan dana sebesar Rp34 juta ke Inspektorat. Ia juga menyatakan tidak menyesali perbuatannya, dengan alasan terbawa emosi.

Proses Hukum Terus Berjalan
Kini, dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil, serta memastikan tidak ada pihak yang terkesan kebal hokum,ujarnya saat di hubungi wartawan media ini. selasa 10/2/2026.

Hingga di turunkan berita ini, korban belum dapat melaksanan aktivitas sehari-harinya untuk mencari napkah buat keluarganya.(Sh).