Siswi SMA di Perkosa di Pos Polisi, Kapolres Gowa : Kami Akan Tindak Tegas  Pelaku dan Anggota yang Lalai Dalam Tugas

GOWA, ONLINEKASUS.COM — Sehubungan dengan adanya laporan polisi : LP/B/1180/X/2023/SPKT/Polres Gowa.
Tentang dugaan persetubuhan anak, atau pemerkosaan terhadap korban yang berinisial PB umur 17 tahun pekerjaan Pelajar, dengan alamat Jalan Andi Tonro No.14 Blok A Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kab.Gowa.

Dari hasil Press Release Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar S, Sos, SH, MH, menjelaskan bahwa awal mula kejadian ketika petugas kepolisian melakukan razia pada malam hari dan tiba tiba korban melintas berboncengan tiga tanpa menggunakan helm lalu petugas mengikuti korban yang menuju arah Jalan Malino, karena korban mencurigakan lalu diamankan dan di bawa ke posko polisi (jatanras Polres Gowa di Terminal Cappa Bungaya Pallangga. Jelas AKP Bahtiar.

Nmun pada saat itu Personil Resmob yang ada di posko pada malam itu mendapat BKO dari Kapolsek Bontonompo dan para personil tersebut meninggalkan posko.

Kronologis kejadian ini, pada hari Minggu tanggal 29/10/ 2023 sekitar pukul 05.00 Wita dini hari di salah satu pos polisi (resmob/jatanras) Polres Gowa di Jalan poros Pallangga Terminal Cappa Bungaya Desa Bontoala, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.

“Korban masuk ke kamar mandi (wc) yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) lalu tiba – tiba datang pelaku langsung menarik tangan korban dan mematikan lampu yang ada di depan kamar mandi sambil pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku ini kita kenal sering datang ke posko membantu polisi (Banpol) dalam kegiatan juga  membersihkan ruangan pos polisi tersebut.

Dalam press rilis ini yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, SH, MH, mengatakan bahwa modus kejadian ini, pelaku sempat mengaku sebagai polisi dan telah memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan modus akibat tergiur nafsu, ungkapnya, Kamis (3/11/2023) malam.

Terhadap tersangka berinisial AB (37) pekerjaan buruh harian lepas dengan alamat Jalan Sultan Alauddin 3, Kel. Mangasa, Kec. Tamalate Kota Makassar ini telah di amankan. Dengan persangkaan pasal 81 ayat (1) JO Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 76 E UU No.17.Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa, untuk menyikapi kasus ini, Tim Resmob Polres Gowa yang di pimpin langsung Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho, S.Sos, langsung bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polres Gowa untuk di proses lebih ianjut sesuai hukum yang berlaku. Pungkas AKP Bahtiar

Sementara itu Kapolres gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak S.I.K. S.H,, M, M. M.I.K, yang sedang berada di Jakarta, melalui Zoom Press Release pada malam itu, meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini.

Orang nomor satu di jajaran Polres Gowa ini mengatakan bahwa,  korban yang tentunya perlu pengamanan secara ekstra dalam wilayah hukum Polres Gowa, namun di luar dugaan korban yang sudah berada di pos polisi tersebut justru mendapat perlakuan yang tidak pantas dari inisial AB (37) yang mengaku seorang polisi’ ternyata hanya polisi gadungan

“Dan sebagai tindak lanjut kami pelaku saat ini sudah diamankan dan khususnya anggota kami yang bertugas pada saat itu kita perintahkan kepada Paminal dan Propam Polres Gowa untuk melakukan pemeriksaan terhadap personil dan apa bila terbukti mengabaikan tugas akan di beri sanksi sesuai prosedur.” tegas Kapolres.(Haris)