Satpol PP, Tertibkan APS dan APK bersama Bawaslu Pinrang

 

PINRANG, ONLINEKASUS.COM – Gandeng Satuan Pol PP, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, tetap intens menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Aksi penertiban ini, berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pinrang. Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Andi Fitriani Bakri saat dihubungi, (27/11/20) pekan lalu

“Kami melaksanakan penertiban dalam rangka mencegah terjadinya temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye, di luar jadwal kampanye atau kampanye sebelum masa kampanye,” kata Dia

Kegiatan ini, lanjutnya berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur,

“bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye.

Pengumuman DCT sudah dilakukan 4 November 2024. Sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan pada (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024),” Jelasnya.

Adapun, penertiban di Kabupaten Pinrang ini, dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Bawaslu, Kodim 1404, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Pinrang.

“Penertiban APS dan APK ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot dan diamankan, setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan terpajang di berbagai lokasi,

“Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat administratif kampanye sebelum masa kampanye yang terbukti bersalah, maka diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran tertulis, lalu surat peringatan, ancaman tidak diikutkan dalam suatu tahapan pemilu, dan yang paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tandasnya.

Hal tersebut, juga di benarkan oleh salah satu anggota Satpol PP Kabupaten yang enggan disebut identitasnya

” Satpol PP, senantiasa siap membackup kegiatan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu tahun 2024, untuk mencegah terjadinya hal-hal yg melanggar ketentuan tahapan pemilu”. Ungkapnya saat di temui di lokasi
(@risTa)