SOPPENG, ONLINEKASUS.COM -Menanggapi pemberitaan media online mediakasus.com yang berjudul “PPG 2024 di Soppeng Tercemar Isu Pungli: Selisih Dana Rp. 139,5 Juta Dipertanyakan”, kami dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Soppeng dengan tegas menyampaikan keberatan atas informasi yang beredar. Pemberitaan tersebut dinilai telah menyinggung para pengurus PCNU Kabupaten Soppeng serta mencederai nama baik organisasi.
Ahmad, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Soppeng sekaligus Ketua Pimpinan PCNU Kabupaten Soppeng, menyatakan bahwa dana yang masuk ke rekening PCNU Soppeng adalah dalam bentuk hibah, bukan dana titipan. “Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang diterima oleh PCNU Soppeng adalah dana hibah, yang diperuntukkan dalam pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) NU Soppeng. Persoalan pendanaan peserta ppg telah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, “ujarnya. Jum’at, 6 September 2024.
Ahmad menambahkan bahwa PCNU Soppeng berkomitmen untuk mendukung dan membiayai para guru yang tergabung dalam Ma’arif NU. “Kami sudah menjalankan pendanaan bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Ma’arif NU, sesuai dengan tanggung jawab kami,” lanjutnya.
Terkait dengan tuduhan adanya pungutan liar (pungli), Ahmad menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan PCNU Soppeng. “Berita yang menyebutkan adanya dana titipan terkait pelaksanaan PPG menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik kami. Kami menuntut agar pemberitaan tersebut segera diperbaiki dan diikuti dengan permintaan maaf kepada PCNU Soppeng,” tegas Ahmad.
PCNU Soppeng juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila berita tersebut tidak segera diklarifikasi. “Kami siap untuk menempuh langkah-langkah hukum jika berita ini tidak diperbaiki dan permintaan maaf tidak segera disampaikan,” pungkas Ahmad.