“RS Latemmamala Meminta Hak Jawab Terkait Berita tentang Penolakan ODGJ”

Berita720 Dilihat
Spread the love

SOPPENG – Terkait pemberitaan Dari pihak RSUD La yang berjudul “RSUD Soppeng Tolak Pasien ODGJ, Dirut Menolak Konfirmasi” di media ini (Rabu 05 April 2023), pihak RSUD Latemmamala melakukan klarifikasi dan meminta Hak Jawab.

Klarifikasi berupa Hak Jawab tersebut dikirimkan via Whatsapp oleh Humas RSUD Latemmalama, Hj. Rahmawati, (8/4). Keterangan Pers tersebut menjelaskan kronologisnya, bahwa tanggal 04 april 2023 pukul 10.15 Wita, yang bersangkutan di antar oleh petugas Polsek Liliriaja dan menyerahkan yang bersangkutan ke petugas security yang bertugas di IGD pada waktu itu kemudian diterima oleh petugas IGD dan di triase jiwa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum yang bertugas di IGD. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter umum, ditemukan bahwa yg bersangkutan melakukan prilaku meresahkan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan pemeriksaan observasi Visum et Repertum Psikiatrikum yg maana harus dilakukan di fasilitas pelayanan yg memenuhi standar salah satunya RSKD Dadi, karena RSUD La temmamala belum memenuhi standar keamanan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut.

Tetapi pihak keluarga bersangkutan menolak untuk dirujuk, jadi petugas IGD memfasilitasi untuk ke Poliklinik jiwa untuk bertemu dan diperiksa dokter Spesialis Jiwa.
Namun setelah difasilitasi di poliklinik dan sebelum pemberian pelayanan, keluarga dan yang bersangkutan meninggalkan Rumah Sakit tanpa sepengetahuan petugas.

Selain itu, Hj Rahmawati dalam keterangan persnya juga mengklarifikasi dugaan yang menyebutkan “Direktur RS bersembunyi”, bahwa pada tanggal 5 april 2023 pada saat wartawan tersebut datang ke RS dan hendak akan melakukan konfirmasi tentang pasien ODGJ yang katanya ditolak di RSUD. Hal tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan saat datang ke ruang direktur untuk bertemu direktur, melalui asisten disarankan untuk melalui humas dulu sebagaimana prosedur. Berhubung pada saat bersamaan direktur sudah dijadwalkan tugas luar. Dan bertepatan pada saat itu, dirinya selaku kasubag humas ke bagian hukum setda. Dan oleh staf humas disampaikan apabila wartawan tidak bisa menunggu maka diarahkan ke Wakil Direktur dan saat bersamaan Wadir sedang melakukan tugas luar.

“Jadi kami harap sebelum berita ditayangkan ada konfirmasi sebelumnya kepada pihak rumah sakit secara menyeluruh, agar pemberitaan yang diberikan selama ini senangtiasa selalu terjaga,” demikian harapan Direktur RSUD Latemmamala dr. Hj. Sitti Mudirisniah melalui Rilis yg dikirimkan Kasubag Humasnya.

Dengan diturunkannya berita ini sebagai bentuk Klarifikasi dari Pihak Rumah Sakit Latemmamala, sebagaimana pemenuhan Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pers (Anto)