Soppeng, onlinekasus.com – Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM. Agenda utama rapat ini adalah penjelasan Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP, serta penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP, menjelaskan bahwa perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk mengakomodir beberapa perubahan yang terkait dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Perubahan ini meliputi asumsi target pendapatan yang diperkirakan akan diterima hingga akhir tahun anggaran serta asumsi belanja yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta penyesuaian terhadap capaian target program kegiatan.
Menurut Ir. H. Lutfi Halide, perubahan APBD ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, perubahan ini juga mengakomodir perubahan Peraturan Bupati yang telah dibahas dan disepakati beberapa waktu lalu.
Rincian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
1. Pendapatan
Target pendapatan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.199.511.549.581, mengalami peningkatan sebesar Rp46.208.102.356 atau 4% dari target pada APBD pokok tahun anggaran 2024. Peningkatan ini berasal dari penerimaan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi, penerimaan Insentif Fiskal atas Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah, serta penerimaan lainnya yang diasumsikan akan diterima hingga akhir tahun.
2. Belanja
Target belanja yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.214.653.838.576, mengalami peningkatan sebesar Rp81.391.799.315 atau 7.18% dari target pada APBD pokok tahun anggaran 2024.
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan
Target penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.183.696.960, yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit.
b. Pengeluaran Pembiayaan
Target pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp20.041.407.964, yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan tidak mengalami perubahan dari APBD pokok tahun anggaran 2024.
Kesimpulan
Berdasarkan data tersebut, Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit anggaran. Namun, defisit ini akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng. Penjelasan mengenai perubahan APBD ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pencapaian target program kegiatan yang telah direncanakan.