Ranperda Tentang Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Siap Dibahas DPRD Bersama Pemkot Parepare 

PAREPARE – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Parepare, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk di bahas bersama Pemerintah Kota Parepare. Penyerahan Ranperda di lakukan, dalam rapat paripurna DPRD Parepare, jumat (9/8/2024).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan di hadiri anggota dewan secara kuorum. Dari eksekutif hadir Sekda Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare.

Sebagai salah satu penginisiasi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare, Satriya mengatakan, ranperda Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini penting, karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus di hapuskan. Saya pun menekankan, kekerasan seksual memiliki dampak yang luar biasa kepada korbannya, sehingga perlu sebuah peraturan daerah yang menjadi acuan penanganan dan pencegahannya.

Sementara mewakili Pj Wali Kota Parepare, Sekda, Muh. Husni Syam menyampaikan, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD, sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang di harapkan. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak, untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Kekerasan seksual, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

“Saya pun mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, berdasarkan mekanisme yang ada. Harapan kami mudah – mudahan pembahasan ini, dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, akan berjalan lancar, “Tutur Muh. Husni. (*)