Soppeng, onlinekasus.com – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng, Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., kepada media onlinekasus.com pada Kamis (30/1).
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-04/P.4.20/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024, tim penyelidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait serta menganalisis sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek tersebut.
Proyek rehabilitasi daerah irigasi ini merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,4 miliar untuk pembangunan bendungan dan irigasi tersebut. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Selatan, proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan swasta berinisial PT. ARP.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Tim Jaksa Penyelidik Kejari Soppeng menemukan bahwa realisasi volume pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Selain itu, terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana, sehingga tujuan proyek tidak tercapai secara efisien dan efektif. Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya meningkatkan fungsi irigasi justru tidak dapat beroperasi secara maksimal.
Dengan adanya temuan tersebut, Kejari Soppeng resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum guna mencari serta mengumpulkan alat bukti.
“Melalui penyidikan ini, kami akan mendalami fakta-fakta yang ada untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi benar-benar terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujar Kajari Soppeng.
Kejari Soppeng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi irigasi ini dapat diusut hingga tuntas.
(Tim Redaksi – onlinekasus.com)