Peluncuran Program “Adhyaksa Mappoji Anak” (AMAN): 33 Santri di Soppeng Terima KIA

Soppeng, onlinekasus.com- Rabu, 12 November 2025, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Al‑Imam HAFZH, Jalan Pemuda No. 154, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, digelar peluncuran program “Adhyaksa Mappoji Anak” (AMAN) oleh Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Acara ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 33 santri dan santriwati dari pondok pesantren tersebut.

Hadir dalam Acara

  • Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, yang menjadi penggagas utama program.
  • Ir. Sella KS Dalle, Wakil Bupati Soppeng, turut hadir beserta pimpinan dan jajaran instansi terkait di Kabupaten Soppeng.

Tujuan Program

Dalam sambutannya, Sulta D. Sitohang menjelaskan bahwa program AMAN bertujuan:

  • Memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Kabupaten Soppeng melalui kepemilikan identitas resmi berupa KIA.
  • Dengan KIA, diharapkan setiap anak mendapatkan akses terhadap hak sosial dan layanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Program ini juga merupakan langkah awal untuk mewujudkan Soppeng sebagai “Kabupaten Layak Anak”.

Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap anak-anak yang belum memiliki KIA di seluruh wilayah Soppeng. Setelah pendataan, KIA akan diterbitkan secara massal agar setiap anak memiliki identitas resmi.

Program AMAN juga diharapkan bisa menjadi model percontohan bagi lembaga dan daerah lain dalam memperkuat pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan hukum anak di Indonesia.