SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Sebuah gebrakan yang signifikan, Polres Soppeng berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Soppeng. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Akbar berhasil menghindari penangkapan dengan melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Namun, kerja investigasi yang rajin menyebabkan dia akhirnya ditangkap di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa itu bermula pada 22 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB di Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Akbar masuk ke rumah korban dengan membuka pintu besi yang tidak dikunci lalu masuk ke bagian bawah rumah. Dari sana, ia mendapatkan akses ke rumah tersebut dengan membuka kunci pintu besi tanpa pengaman dan kemudian mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 G. Korban, 27 tahun bernama Akbar, yang tinggal di Cabenge, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang setempat, mendorong penyelidikan atas masalah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, menyampaikan kronologis peristiwa hingga penangkapan tersangka sebagai berikut:
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditetapkan tersangka utama pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah Akbar. Namun, diketahui bahwa Akbar telah melarikan diri dari Kabupaten Soppeng setelah kejahatan tersebut dan mencari perlindungan di lokasi yang dirahasiakan di Kabupaten Gowa. Polres Soppeng mengkoordinasikan upayanya dengan Satuan Jatanras Polres Gowa, yang mengkhususkan diri dalam penyelidikan kriminal, untuk melacak dan menangkap tersangka.
Pada 15 Juni 2023, pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil mengungkap dan mengamankan Akbar di Dusun Anagowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penangkapan tersebut menandai tonggak penting dalam penyelidikan dan memastikan bahwa tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Tersangka Akbar, 22 tahun, pengangguran, berdomisili di Kelurahan Macanre, Kecamatan Cabenge, Kabupaten Lilirilau, Soppeng. Barang bukti kunci yang disita dalam operasi tersebut adalah motor curian Kawasaki KLX 150 G dengan nomor polisi DD 4132 CV.
Akbar akan menghadapi tuntutan Pasal 363 ayat (1) poin 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini merupakan wujud dedikasi dan komitmen Polres Soppeng dan Polres Gowa dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat. Lembaga penegak hukum mendesak warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan untuk membantu mencegah dan memberantas tindakan kriminal di wilayah tersebut.