Polres Soppeng Selidiki Penggunaan Anggaran Pilkada 2024, KPU Soppeng Siap Kooperatif

Soppeng, onlinekasus.com – Polres Soppeng tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta sejumlah dokumen dari KPU Soppeng sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saat ini kami sementara meminta dokumen dari KPU Kabupaten Soppeng, selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan pihak-pihak dari KPU yang terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024,” ujar Ipda Alfian. Rabu, 9 April 2025.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, SKM., membenarkan adanya permintaan dokumen resmi dari pihak kepolisian.

“Terkait surat permintaan dokumen oleh Polres Soppeng, benar adanya. Pak Sekretaris KPU sudah menerima surat resmi dari Polres,” jelas Irwan Usman.

Irwan juga menyampaikan bahwa KPU Soppeng bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan tetap taat azas. Kami pastinya kooperatif dan akan menyediakan dokumen yang dibutuhkan. Sebagian dokumen sudah kami serahkan, sementara sebagian lainnya masih kami siapkan, karena masih menunggu KPA beserta PPK yang saat ini sedang mengikuti rapat di Makassar,” ujarnya.

Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Irwan menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Soppeng menerima hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebesar Rp21 miliar. Anggaran ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Terkait proses pengusulan anggaran, Irwan menyebut bahwa pihaknya hanya melanjutkan proses usulan anggaran yang sebelumnya telah disusun oleh komisioner KPU sebelumnya. Proses penganggaran ini dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Soppeng.

Selain anggaran dari pemerintah daerah, KPU Soppeng juga menerima dana sharing dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan estimasi sekitar Rp5 miliar. Namun, untuk rincian lebih lanjut terkait anggaran ini, Irwan menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke PPK Pilgub.

Dalam laporan penggunaan anggaran, Irwan menyebut bahwa dari total hibah Rp21 miliar, KPU Soppeng telah menggunakan sekitar Rp17,4 miliar lebih. Penggunaan ini termasuk untuk honorarium badan adhoc seperti PPS serta berbagai kegiatan penyelenggaraan Pilkada lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah mengembalikan sisa anggaran hibah daerah sebanyak Rp3,5 miliar lebih, atau hampir Rp3,6 miliar ke kas daerah,” ungkapnya.

Terkait audit dan pengawasan, KPU Soppeng telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menunjukkan adanya temuan yang lebih bersifat administratif.

“Temuan BPK lebih pada perbaikan administrasi, dan saat ini kami sedang melaksanakan perbaikan tersebut. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk penyelenggaraan Pilkada dan pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depannya,” tutup Irwan Usman. (AR)