Soppeng, onlinekasus.com – Polres Soppeng menggelar press release yang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba wilayah Hukum Polres Soppeng. Acara ini berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati dan dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S.I.K, M.T, CIPA, didampingi Waka Polres Kompol H. Muhiddin Yunus, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H., dan Iptu H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Soppeng menyampaikan dua kasus pidana utama, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus minuman keras (Miras) oplosan yang menyebabkan keracunan.
Kasus Curanmor
Tiga tersangka dalam kasus Curanmor yang berhasil diamankan adalah AH (34), IYS (38), dan BI (49). Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengelilingi wilayah Kabupaten Soppeng untuk mencari sepeda motor yang diparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Setelah itu, motor tersebut dibawa ke sebuah rumah di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa yang dimiliki oleh tersangka berinisial I. Kemudian, motor curian tersebut dibawa ke rumah tersangka BI yang berada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Hasil dari interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui perbuatan mereka. Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bone, tiga TKP di Kabupaten Sidrap, dan sembilan TKP di Kabupaten Polewali Mandar.
Para tersangka, AH dan IYS, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka BI dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus Miras Oplosan dan Keracunan Alkohol
Tersangka dalam kasus miras oplosan adalah S (41) dan G (23). Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, di rumah tersangka S di Teppoe, tersangka menjual alkohol medis yang seharusnya untuk obat luka luar dan dalam, dengan dalih bahwa barang tersebut adalah minuman keras jenis cap tikus. Alkohol medis tersebut dijual dalam kemasan botol air mineral 600 ml dan dikonsumsi oleh para korban.
Modus operandi yang digunakan adalah tersangka Yudi bertindak sebagai bandar yang membagikan minuman tersebut, sering kali meminumnya lebih banyak dari teman-temannya. Akibat konsumsi minuman keras tersebut, para korban mengalami sakit tenggorokan, dada, ulu hati, dan nyeri pada kepala. Tragisnya, minuman keras tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus Narkoba
Polres Soppeng juga berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus narkoba, yaitu MN (29), AP (18), AC (59), MTJ (43), dan AF (56). Kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Personil Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan atau kos di Jalan PLN Pajalesang sering terjadi tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengembangan, Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan total barang bukti sebanyak 91,8955 gram, yang ditaksir bernilai sekitar 87 juta rupiah.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 ke-2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke-2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian penuturan Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA dalam press release tersebut. Polres Soppeng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.